Pengguna Seluler Bakal Bisa Cek Nomor Teregistrasi

Lewat fitur ini, masyarakat dapat mengecek apakah data kependudukannya terdaftar pada nomor seluler orang lain atau tidak.

oleh Agustin Setyo Wardani diperbarui 07 Nov 2017, 17:05 WIB
Diterbitkan 07 Nov 2017, 17:05 WIB
Kemkominfo
Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemkominfo, Ahmad M Ramli di Jakarta, Selasa (7/11/2017). (Liputan6.com/ Agustin Setyo W)

Liputan6.com, Jakarta - Operator telekomunikasi akan menyiapkan sebuah fitur yang memudahkan masyarakat untuk mengecek apakah data kependudukannya terdaftar pada nomor seluler orang lain atau tidak. Dalam hal ini, data kependudukan mencakup NIK di KTP dan nomor Kartu Keluarga (KK). 

Direktur Jenderal Penyelenggara Pos dan Informatika Kemkominfo, Ahmad M Ramli mengungkapkan bahwa fitur tersebut paling lambat akan hadir pada 20 November 2017.

"Jadi semisal ada pelanggan yang ingin tahu apakah NIK digunakan oleh orang lain, mereka bisa mengirimkan SMS ke operator dengan format tertentu atau melalui situs web," kata Ramli di Diskusi Forum Merdeka Barat 9 tentang Registrasi Kartu SIM Prabayar di Kantor Kemkominfo, Selasa (7/11/2017).

Ia mencontohkan, jika sebuah NIK dipakai untuk meregistrasi empat nomor kartu SIM, sedangkan pemilik sah NIK hanya meregistrasi dua nomor, operator bisa membatalkan registrasi (unregister/unreg) nomor orang lain yang terdaftar atas nama si pemilik NIK bersangkutan.

"Operator tidak akan membiarkan unreg dilakukan oleh pelanggan yang bersangkutan. Unreg hanya bisa dilakukan oleh operator," kata Ramli menegaskan.

 

 

Cara

Sementara, Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) I Ketut Prihadi Kresna mengatakan, hingga saat ini format untuk cek nomor masih terus dibahas oleh berbagai pihak terkait. "Sekarang masih diskusi cara pelanggan mengetahui berapa nomor yang teregistrasi atas namanya. Paling lambat dua mingguan lagi," katanya.

Untuk melakukan unreg atas nomor orang lain yang terdaftar dengan NIK seorang pelanggan, pelanggan yang bersangkutan harus datang ke gerai operator yang bersangkutan.

"Harus ke gerai membawa dokumen pendukung seperti KK dan KTP untuk membuktikan bahwa 'saya adalah saya'. Kalau lewat SMS bagaimana membuktikannya?" tanyanya.

Dikatakan Ketut, fitur ini hadir belakangan setelah registrasi dilakukan karena selama ini pemerintah ingin fokus ke sosialisasi registrasi dengan validasi data kependudukan.

Namun, dalam perkembangannya, terdapat macam-macam persoalan, seperti hoax hingga mendaftarkan kartu SIM dengan NIK orang lain. "Jadi ini bagian dari evaluasi yang terus berjalan, sekarang kendalanya di mana dan apa yang harus diperbaiki," ujarnya.

 

46 Juta Pelanggan Sudah Registrasi

Memasuki hari kedelapan penerapan registrasi kartu SIM prabayar menggunakan data kependudukan, jumlah pelanggan yang meregistrasi kartu SIM-nya mengalami peningkatan.

Diungkapkan Ramli, hingga Selasa (7/11/2017) pukul 12.30 WIB, sebanyak 46 juta pelanggan tercatat sudah meregistrasi kartu SIM prabayarnya.

"Kalau dihitung dari 31 Oktober hingga 7 November sudah ada 46.559.400 pelanggan yang registrasi ulang kartu SIM prabayar (dan divalidasi). Kami apresiasi hal tersebut," kata Ramli dalam diskusi mengenai Kontroversi Registrasi Kartu SIM yang digelar Forum Merdeka Barat di Kantor Kemkominfo, Jakarta, Selasa (7/11/2017).

Menurut Ramli, sebenarnya jumlah pelanggan yang mencoba meregistrasi ulang kartu SIM prabayarnya lebih banyak, tetapi ada yang mengalami kegagalan. Jumlahnya pun cukup signifikan, yakni di atas 20 persen.

(Tin/Cas)

Saksikan Video Pilihan Berikut:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya