Daftar UMK di Jawa Tengah, Mana yang Tertinggi?

Daerah yang menetapkan upah minimum paling rendah yaitu Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp 1.490.000.

oleh Septian Deny diperbarui 24 Nov 2017, 19:15 WIB
Diterbitkan 24 Nov 2017, 19:15 WIB
Uang Rupiah Baru 2016
Bank Indonesia (BI) meluncurkan 11 uang rupiah Emisi 2016 dengan gambar pahlawan baru. (Liputan6.com/Fatkhur Rozaq)

Liputan6.com, Jakarta - Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) untuk 2018. Penetapan upah tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/94 Tahun 2017 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018.

Dari 35 kabupaten dan kota yang ada di Jawa Tengah, tercatat hanya dua kabupaten dan kota yang telah menetapkan upah minimumnya di atas Rp 2 juta. Adapun sisanya masih berada di kisaran Rp 1 jutaan.

Berdasarkan data yang diterima Liputan6.com, Jumat (24/11/2017), daerah yang menetapkan upah minimum paling tinggi di Jawa Tengah, yaitu Kota Semarang yang sebesar Rp 2.310.087.

Sebaliknya, daerah yang menetapkan upah minimum paling rendah, yaitu Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp 1.490.000.

Berikut daftar UMK Tahun 2018 Provinsi Jawa Tengah:

1. Kota Semarang Rp 2.310.087

2. Kabupaten Demak Rp 2.065.490

3. Kabupaten Kendal Rp 1.929.458

4. Kabupaten Semarang Rp 1.900.000

5. Kota Salatiga Rp 1.735.930

6. Kabupaten Grobogan Rp 1.560.000

7. Kabupaten Boyolali Rp 1.651.650

8. Kota Surakarta Rp 1.668.700

9. Kabupaten Sukoharjo Rp 1.648.000

10. Kabupaten Sragen Rp 1.546.492.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

11-20

11. Kabupaten Karanganyar Rp 1.696.000

12. Kabupaten Wonogiri Rp 1.524.000

13. Kabupaten Klaten Rp 1.661.632

14. Kabupaten Batang Rp 1.765.178

15. Kota Pekalongan Rp 1.765.178

16. Kabupaten Pekalongan Rp 1.721.637

17. Kabupaten Pemalang Rp 1.588.000

18. Kota Tegal Rp 1.630.500

19. Kabupaten Tegal Rp 1.917.000

20. Kabupaten Brebes Rp 1.542.000

 

21-30

21. Kabupaten Blora Rp 1.564.000

22. Kabupaten Kudus Rp 1.892.500

23. Kabupaten Jepara Rp 1.739.360

24. Kabupaten Pati Rp 1.585.000

25. Kabupaten Rembang Rp 1.535.000

26. Kota Magelang Rp 1.580.000

27. Kabupaten Magelang Rp 1.742.000

28. Kabupaten Purworejo Rp 1.573.000

29. Kabupaten Temanggung Rp 1.557.000

30. Kabupaten Wonosobo Rp 1.585.000

 

31-35

31. Kabupaten Kebumen Rp 1.560.000

32. Kabupaten Banyumas Rp 1.589.000

33. Kabupaten Cilacap Rp 1.841.209

34. Kabupaten Banjarnegara Rp 1.490.000

35. Kabupaten Purbalingga Rp 1.655.200.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya