Liputan6.com, Jakarta - Provinsi Jawa Tengah telah menetapkan upah minimum kabupaten dan kota (UMK) untuk 2018. Penetapan upah tersebut berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 560/94 Tahun 2017 tentang Upah Minimum pada 35 Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Tengah Tahun 2018.
Dari 35 kabupaten dan kota yang ada di Jawa Tengah, tercatat hanya dua kabupaten dan kota yang telah menetapkan upah minimumnya di atas Rp 2 juta. Adapun sisanya masih berada di kisaran Rp 1 jutaan.
Advertisement
Baca Juga
Berdasarkan data yang diterima Liputan6.com, Jumat (24/11/2017), daerah yang menetapkan upah minimum paling tinggi di Jawa Tengah, yaitu Kota Semarang yang sebesar Rp 2.310.087.
Sebaliknya, daerah yang menetapkan upah minimum paling rendah, yaitu Kabupaten Banjarnegara sebesar Rp 1.490.000.
Berikut daftar UMK Tahun 2018 Provinsi Jawa Tengah:
1. Kota Semarang Rp 2.310.087
2. Kabupaten Demak Rp 2.065.490
3. Kabupaten Kendal Rp 1.929.458
4. Kabupaten Semarang Rp 1.900.000
5. Kota Salatiga Rp 1.735.930
6. Kabupaten Grobogan Rp 1.560.000
7. Kabupaten Boyolali Rp 1.651.650
8. Kota Surakarta Rp 1.668.700
9. Kabupaten Sukoharjo Rp 1.648.000
10. Kabupaten Sragen Rp 1.546.492.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
11-20
11. Kabupaten Karanganyar Rp 1.696.000
12. Kabupaten Wonogiri Rp 1.524.000
13. Kabupaten Klaten Rp 1.661.632
14. Kabupaten Batang Rp 1.765.178
15. Kota Pekalongan Rp 1.765.178
16. Kabupaten Pekalongan Rp 1.721.637
17. Kabupaten Pemalang Rp 1.588.000
18. Kota Tegal Rp 1.630.500
19. Kabupaten Tegal Rp 1.917.000
20. Kabupaten Brebes Rp 1.542.000
Advertisement
21-30
21. Kabupaten Blora Rp 1.564.000
22. Kabupaten Kudus Rp 1.892.500
23. Kabupaten Jepara Rp 1.739.360
24. Kabupaten Pati Rp 1.585.000
25. Kabupaten Rembang Rp 1.535.000
26. Kota Magelang Rp 1.580.000
27. Kabupaten Magelang Rp 1.742.000
28. Kabupaten Purworejo Rp 1.573.000
29. Kabupaten Temanggung Rp 1.557.000
30. Kabupaten Wonosobo Rp 1.585.000
31-35
31. Kabupaten Kebumen Rp 1.560.000
32. Kabupaten Banyumas Rp 1.589.000
33. Kabupaten Cilacap Rp 1.841.209
34. Kabupaten Banjarnegara Rp 1.490.000
35. Kabupaten Purbalingga Rp 1.655.200.
Advertisement