Ini 5 Provinsi dengan Kenaikan UMP 2018 Paling Tinggi

Kenaikan UMP sebesar 15,44 persen di Provinsi Maluku memang tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah yang sebesar 8,71 persen.

oleh Septian Deny diperbarui 20 Nov 2017, 06:00 WIB
Diterbitkan 20 Nov 2017, 06:00 WIB
Massa Buruh Kepung Balai Kota DKI
Massa buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyemut di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (10/11). Puluhan ribu buruh berunjuk rasa menuntut agar UMP di Jakarta direvisi dari Rp3,6 juta menjadi Rp3,9 juta. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Sebanyak 33 provinsi telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2018. Kenaikan tersebut beragam, mulai dari 8,71 persen atau sesuai dengan ketentuan pemerintah hingga yang tertinggi, yaitu sebesar 15,44 persen.

Kenaikan UMP sebesar 15,44 persen di Provinsi Maluku memang tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah yang sebesar 8,71 persen. Namun, ketentuan tersebut tidak menyalahi aturan karena Maluku masih memiliki utang kenaikan nilai kebutuhan hidup layak (KHL).

"Kenaikan ini sudah mengakomodasi semua kepentingan," ‎ujar Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri di Jakarta, seperti ditulis Senin (20/11/2017).

Yang tidak boleh, lanjut dia, yaitu kenaikan yang persentasenya di bawah ketentuan pemerintah. Jika ada provinsi yang menetapkan kenaikan UMP di bawah 8,71 persen, maka ada mekanisme sanksi yang disiapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Tidak boleh (di bawah 8,71 persen). Aturannya sudah ada, kita serahkan ke Pak Mendagri," kata dia.

Dengan kenaikan sebesar 15,44 persen ini membuat Maluku menjadi provinsi dengan kenaikan UMP paling besar dibandingkan provinsi lain. Kenaikan UMP 2018 Maluku sebesar Rp 297.220.

Berikut lima provinsi dengan persentase kenaikan UMP paling tinggi:

1. Maluku, sebesar Rp 2.222.220, naik Rp 297.220 atau 15,44 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.925.000

‎2. DKI Jakarta, sebesar Rp 3.648.035, naik Rp 292.285 atau 8,71 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 3.355.750

3. Papua Barat, sebesar Rp 2.667.000, naik Rp 245.500 atau 10,14 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.421.500

4. Papua, sebesar Rp 2.895.650, naik Rp 232.003 atau 8,71 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.663.646

5. Sulawesi Utara, sebesar Rp 2.824.286, naik Rp 226.286 atau 8,71 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.598.000.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Penolakan buruh

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak penetapan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2018 yang naik menjadi Rp 3,64 juta. Berdasarkan hitungan KSPI, UMP sebesar 3,64 juta tidak bisa menutupi kebutuhan hidup di Jakarta.

Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan, ‎dalam hitungan sederhana, kebutuhan makan di Jakarta untuk sekali makan dengan menu sederhana sebesar Rp 15 ribu. Jika dalam satu hari makan tiga kali, maka selama sebulan dibutuhkan angggaran Rp 1.350.000.

"Untuk membeli air minum seperti air mineral, teh manis sebesar Rp 158 ribu, sewa rumah Rp 850 ribu, bayar listrik Rp 400 ribu dan untuk transportasi sebesar Rp 700 ribu untuk ongkos ke pabrik dan bersosialisasi PP," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (16/11/2017).

Secara total, kebutuhan sehari-hari buruh DKI sekitar Rp 3.458.000. Oleh karena itu, ucap Said, jika upah buruh Rp 3.640.000, uang yang tersisa sebesar Rp 182 ribu.

"Ini kebutuhan lajang, satu orang. Padahal, sebagian besar buruh harus memenuhi kebutuhan keluarganya, suami, atau istri dan anak-anak.‎ Dapatkah buruh hidup dengan uang Rp 182 ribu per bulan untuk beli pakaian, sepatu, pulsa, jajan, uang sekolah anak, biaya kesehatan kalau jaga orang tua sakit dan lain-lain, serta memenuhi berbagai kebutuhan lain bersama keluarganya?" ungkap dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya