Liputan6.com, Jakarta - Mayoritas provinsi di Indonesia telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2018. Dari 33 provinsi yang telah menetapkan upah minimum ini, masih ada sejumlah provinsi yang menetapkan UMP di bawah Rp 1,5 juta.
Dari data yang diterima Liputan6.com, setidaknya ada dua provinsi yang menetapkan UMP di bawah Rp 1,5 juta, yaitu Yogyakarta dan Jawa Tengah. Pada 2018, Yogyakarta menetapkan upah minimum sebesar Rp 1,45 juta. Sedangkan Jawa Tengah menetapkan UMP 2018 sebesar Rp 1,48 juta.
Meski demikian, pada 2018 jumlah provinsi yang menetapkan UMP di bawah Rp 1,5 juta lebih sedikit jika dibandingkan upah minimum 2017. Pada UMP 2017, ada empat yang menetapkan upah di bawah Rp 1,5 juta. Selain kedua provinsi di atas, ada juga Jawa Timur dan Jawa Barat.
Advertisement
Baca Juga
Terlepas dari besar kecilnya UMP 2018, Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mengatakan, persentase UMP 2018 yang sebesar 8,71 persen telah mengakomodir kepentingan semua pihak, baik pekerja maupun pengusaha.
"Ini sudah diputuskan, kok, dan sudah mengakomodasi semua kepentingan. Pengambilan keputusan kenaikan UMP 2018 yang berbasis pada PP 78/2015 ini sudah mengakomodasi kepentingan semua. (Selain buruh) Termasuk calon pekerja," ujar dia di Jakarta, seperti ditulis Senin (20/11/2017)
Berikut lima provinsi dengan besaran UMP 2018 terendah :
1. Yogyakarta, sebesar Rp 1.454.154, naik Rp 116.508 atau 8,71 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.337.645
2. Jawa Tengah, sebesar Rp 1.486.065, naik Rp 119.065 atau 8,71 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.367.000
3. Jawa Timur, sebesar Rp 1.508.894, naik Rp 120.894 atau 8,71 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.388.000
4. Jawa Barat, sebesar Rp 1.544.360, naik Rp 123.736 atau 8,71 dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.420.624
5. Nusa Tenggara Timur, sebesar Rp 1.660.000, naik Rp 135.000 atau 8,85 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.525.000.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
5 Provinsi dengan Kenaikan UMP 2018 Paling Tinggi
Sebelumnya sebanyak 33 provinsi telah menetapkan upah minimum provinsi (UMP) 2018. Kenaikan tersebut beragam, mulai dari 8,71 persen atau sesuai dengan ketentuan pemerintah hingga yang tertinggi, yaitu sebesar 15,44 persen.
Kenaikan UMP sebesar 15,44 persen di Provinsi Maluku memang tidak sesuai dengan ketentuan pemerintah yang sebesar 8,71 persen. Namun, ketentuan tersebut tidak menyalahi aturan karena Maluku masih memiliki utang kenaikan nilai kebutuhan hidup layak (KHL).
"Kenaikan ini sudah mengakomodasi semua kepentingan," ujar Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri di Jakarta, seperti ditulis Senin 20 November 2017.
Yang tidak boleh, lanjut dia, yaitu kenaikan yang persentasenya di bawah ketentuan pemerintah. Jika ada provinsi yang menetapkan kenaikan UMP di bawah 8,71 persen, maka ada mekanisme sanksi yang disiapkan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Tidak boleh (di bawah 8,71 persen). Aturannya sudah ada, kita serahkan ke Pak Mendagri," kata dia.
Dengan kenaikan sebesar 15,44 persen ini membuat Maluku menjadi provinsi dengan kenaikan UMP paling besar dibandingkan provinsi lain. Kenaikan UMP 2018 Maluku sebesar Rp 297.220.
Berikut lima provinsi dengan persentase kenaikan UMP paling tinggi:
1. Maluku, sebesar Rp 2.222.220, naik Rp 297.220 atau 15,44 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 1.925.000
2. DKI Jakarta, sebesar Rp 3.648.035, naik Rp 292.285 atau 8,71 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 3.355.750
3. Papua Barat, sebesar Rp 2.667.000, naik Rp 245.500 atau 10,14 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.421.500
4. Papua, sebesar Rp 2.895.650, naik Rp 232.003 atau 8,71 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.663.646
5. Sulawesi Utara, sebesar Rp 2.824.286, naik Rp 226.286 atau 8,71 persen dibandingkan UMP 2017 yang sebesar Rp 2.598.000.
Advertisement