Gunung Agung Meletus, Bandara Ngurah Rai Masih Beroperasi Normal

Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali masih beroperasi normal, meski erupsi Gunung Agung tengah berlangsung.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 26 Nov 2017, 15:05 WIB
Diterbitkan 26 Nov 2017, 15:05 WIB
Gunung Agung Meletus, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Masih Beroperasi normal (Dewi/Liputan6.com)
Gunung Agung Meletus, Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali Masih Beroperasi normal (Dewi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali masih beroperasi dengan normal. Meski, erupsi Gunung Agung tengah berlangsung.

General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Yanus Suprayogi mengatakan, bandara masih beroperasi dengan normal karena abu vulkanik tidak mengarah ke bandara.

"Kondisi bandara beroperasi dengan normal. Perlu diketahui memang erupsi Gunung Agung terjadi, tapi pergerakan debu vulkaniknya tidak ke bandara dan semoga tidak ke Bandara Ngurah Rai," kata dia saat dihubungi di Jakarta, Minggu (26/11/2017).

Sementara, PT Garuda Indonesia Tbk membatalkan 18 penerbangan dari dan ke Bandara Internasional Lombok (LOP) hari ini. Pembatalan tersebut terkait aspek keamanan menyusul erupsi Gunung Agung, Bali.

Plh Vice President Corporate Secretary Garuda Indonesia Hengki Heriandono mengatakan, penerbangan yang dibatalkan seperti dari Bandara Internasional Soekarno Hatta (CGK), Bandara Internasional Ngurah Rai (DPS), Bandara Internasional Juanda (SUB) menuju Bandara Lombok dan sebaliknya.

"Garuda mengutamakan safety karena abu vulkanik sangat berisiko bagi penerbangan," kata dia. Sementara, penerbangan ke Bandara Ngurah Rai masih normal. Lantaran, abu vulkanik justru menuju ke arah Lombok.

"Sementara ini bandara di DPS masih beroperasi normal. Belum ada pembatalan penerbangan Garuda dari dan ke DPS sampat saat ini. Justru yg berdampak adalah bandara di LOP yang meskipun masih open, tapi karena abu vulkanik Gunung Agung mengarah ke LOP dan berpotensi mengganggu penerbangan dari dan ke LOP," ungkapnya.

Dia menambahkan, terkait pembatalan ini, maka penumpang berhak atas kompensasi sesuai ketentuan yang berlaku.

"Para penumpang yang terdampak pembatalan penerbangan diberikan haknya sesuai ketentuan Permenhub yang berlaku," ucap dia.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya