Ini Paket Kebijakan Besar yang Bakal Dirilis Pemerintah pada 2018

Kebijakan ini diambil pemerintah untuk menyederhanakan peraturan yang menghambat ekspor dan perdagangan.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 05 Jan 2018, 19:29 WIB
Diterbitkan 05 Jan 2018, 19:29 WIB
Momen Para Menteri Menunggu Rakor
Menko Perekonomian Darmin Nasution memasuki ruangan untuk mengkuti Rakor Tingkat Menteri di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Rabu (6/11). Rakor tersebut membahas tentang evaluasi pelaksanaan program Beras Sejahtera (rastra). (Liputan6.com/Faizal Fanani)
Liputan6.com, Jakarta Pemerintah terus berkoordinasi menuntaskan dua kebijakan besar di 2018. Pertama, penyederhanaan jumlah impor barang yang dilarang atau larangan terbatas (lartas) dan kedua, integrasi perizinan investasi di pusat dan daerah dengan satu sistem bernama single submission. 
 
"Kita akan menyelesaikan (kebijakan) lartas. Mungkin dalam seminggu ini selesai," Menteri Koordinator Bdang Perekonomian, Darmin Nasution di kantornya, Jakarta, Jumat (5/1/2018). 
 
 
Kebijakan ini diambil pemerintah untuk menyederhanakan peraturan yang menghambat ekspor dan perdagangan. Ada 23 regulasi tata niaga yang menjadi ketentuan lartas impor dan ekspor yang terbit dalam masa Paket Kebijakan Ekonomi (PKE), baik yang tidak terkoordinasi dengan Satgas Deregulasi maupun yang sifatnya melengkapi pelaksanaan PKE. 
 
Selanjutnya, ada 12 peraturan yang merupakan lartas baru, di mana 9 di antaranya belum sesuai dengan arahan PKE. Juga ada 11 peraturan lartas bukan dalam rangka PKE, 5 di antaranya bersifat restriktif.
 
Saat ini, posisi lartas di Indonesia sebesar 51 persen dari 10.826 pos tarif Harmonized System (HS) barang impor yang tata niaganya diatur oleh 15 Kementerian/Lembaga (K/L) sebagai ketentuan lartas. Sebagai pembanding, rata-rata negara ASEAN memiliki ketentuan lartas hanya sebesar 17 persen. 
 
Kebijakan kedua, Darmin bilang, single submission. Sebelum integrasi perizinan di satu gedung tersebut, K/L sudah harus membentuk satuan tugas (satgas) yang akan mengawal jalannya proses perizinan dari awal hingga akhir.
 
"Februari ini Satgas sudah harus seattle. Lalu April 2018 sudah mulai single submission. Ini kita masih terus berunding gedungnya di mana, yang pasti di Jakarta," terangnya. 
 
 

Urus Izin Investasi Cuma 1 Hari

Pemerintah akan menyediakan satu gedung untuk pelayanan izin terintegrasi tersebut. Gedung itu akan berada di Jakarta. Saat ini, pemerintah sedang menyiapkan usulan anggaran untuk fasilitas gedung anyar itu untuk 2018.
 
"Akan ada satu gedung untuk single submission. Lokasinya di Jakarta, semuanya akan link ke situ dan sekarang sedang menyiapkan permintaan anggaran untuk tahun depan. Belum masuk di APBN 2018 tapi kita sudah diminta untuk dimasukkan," terangnya.
 
Mekanismenya, diakui Darmin, calon investor bisa mendatangi gedung tersebut untuk mengurus perizinan investasi. Seluruh perizinan di daerah dan pusat akan jadi satu terintegrasi di sistem ini, termasuk pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) yang sudah berjalan sebelumnya untuk pemerintah pusat.
 
Di gedung ini, pengusaha bisa mengurus izin persetujuan investasi, nama perusahaan, nomor pokok wajib pajak (NPWP), izin ekspor impor, dan lainnya sampai izin dari seluruh sektor. Jadi, semua izin akan ditempatkan di satu gedung.
 
"Dia (calon investor) datang ke gedung, dia teken apa yang harus diteken, dan hari itu bisa selesai. Walaupun belum keluar izinnya secara definitif, tapi dia sudah bisa menyewa atau membeli tanah, dan mulai konstruksi di seluruh wilayah Indonesia. Jadi tidak perlu menunggu izin dulu, baru mulai berusaha. Proses single submission hanya butuh satu hari, selesai," terangnya.
 
"Nanti investor setelah teken dan menerima syarat-syarat atau standar dari izin, dia akan mempunyai kontrak yang bisa mengetahui keberadaan proses izinnya sampai di kementerian mana lewat email, ponsel. Tapi dia tidak berurusan lagi di situ, setiap saat bisa tahu," tukas Darmin. 
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya