Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tengah merampungkan pembentukan Badan Pengelola (BP) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Nantinya kepesertaan dari program ini akan diawali dari para pegawai negeri sipil (PNS) sebagai pilot project.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, untuk tahap awal, BP Tapera akan mulai melayani para PNS yang sebelumnya menjadi anggota Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum). Kemudian disusul oleh anggota TNI dan Polri.
Advertisement
Baca Juga
"Begitu BP Tapera itu berjalan kan dia melakukan fungsi melayani eks-Bapertarum, kemudian TNI/Polri di Asabri. Jadi dinegosiasikan dan dibicarakan. Dan nonASN atau masyarakat umum yang perlu dikembangkan policy dan pelaksanaan oleh BP Tapera," ujar dia di Kantor Kementerian PUPR, Jakarta, Senin (19/2/2018).
Menurut dia, untuk tahap awal, BP Tapera ini akan menggantikan peran Bapertarum dalam mempermudah para PNS memiliki rumah. Namun seiring dengan berjalan waktu dan badan ini mulai kuat, maka juga akan melayani masyarakat umum seperti pekerja di perusahaan swasta.
"Jadi dalam hal ini diatur melalui Kepres (Keputusan Presiden) dengan demikian seluruh fungsi dari Bapertarum dalam rangka memberikan kewajibannya pada ASN dalam pembelian rumah tetap bisa dijalankan selama 3 bulan ini. Dan juga nanti dalam rangka untuk menjalankan transisi dari Bapertarum kepada BP Tapera, seperti pemindahan aset, menetapkan beberapa kewajiban yang harus dilakukan, termasuk aset mana yang harus dipindahkan," jelas dia.
Â
Bantu Uang Muka
Nantinya selain membantu mengumpulkan uang muka (DP) bagi para PNS untuk memiliki rumah, BP Tapera juga akan menyediakan layanan lain seperti renovasi rumah. Namun sebelum terbentuk, aset yang dimiliki Bapertarum terlebih dulu akan dialihkan ke BP Tapera.
"BP Tapera, mengenai pertama pengalihan aset dari Bapertarum yang sekarang nilainya di atas Rp 11 triliun, nanti dikurangi dengan kewajiban membayar ASN yang sudah mengumpulkan tabungan selama ini dan untuk ekspansi BP Tapera ke depan," tutur Sri Mulani.
"Berapa mereka akan mendapatkan pungutan dari ASN, non ASN, berapa kemungkinan volume dari kegiatannya sisi KPR, renovasi, rehabilitasi," tandas dia.
Advertisement