Liputan6.com, Jakarta Pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla berupaya meningkatkan ketersediaan rumah layak huni dan terjangkau di Indonesia. Salah satu upaya melalui pemberlakuan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebagaimana diamanatkan Undang-Undang (UU) No.4 Tahun 2016 tentang Tapera.
Tapera adalah tabungan berkala dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan akan dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Baca Juga
“Pelaksanaan Tapera tahap pertama diperuntukkan bagi PNS, anggota TNI/Polri dan BUMN. Hal ini bertujuan membangun kredibilitas Tapera, sehingga diharapkan jika pada tahap pertama berjalan efektif, maka penerapan selanjutnya bagi pekerja di perusahaan swasta lebih mudah,” kata Menteri PUPR, Basuki Hadimuljono selaku Ketua Komite Tapera seperti dikutip Rumah.com.
Advertisement
Berdasarkan UU Tapera, setiap warga negara Indonesia maupun asing yang bekerja di Indonesia (NKRI) diwajibkan menjadi peserta Tapera.
Basuki melanjutkan, UU Tapera merupakan salah satu kebijakan terobosan untuk mengatasi gap sumber pembiayaan rumah khususnya bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan pekerja informal.
Baca juga: Freelance dan Pedagang UKM Kini Gampang Ajukan KPR
“Kementerian PUPR saat ini melalui alokasi APBN membangun rusunawa, rumah nelayan, dan rumah-rumah di daerah perbatasan tetapi itu tidak cukup, maka perlu inovasi perijinan dan pembiayaan,” jelasnya,
Melalui Tapera, Pemerintah dapat menghimpun dan menyediakan sumber dana jangka panjang untuk menunjang pembiayaan perumahan.
Terkait pembentukan Badan Pengelola (BP) Tapera yang akan melaksanakan operasional Tapera, saat ini dilakukan audit aset dari Bapertarum-PNS yang nantinya akan dikelola oleh BP Tapera. Sehingga dapat diketahui tingkat kewajaran dari besaran modal awal yang diusulkan tersebut.
Informal Tetap Punya Kesempatan
Sementara itu Direktur Jenderal Pembiayaan Perumahan Kementerian PUPR, Lana Winayanti mengungkapkan, untuk pembentukan BP Tapera saat ini masih menunggu keluarnya Perpres tentang tata cara penyusunan perekrutan BP Tapera yang terdiri dari Komisioner dan Deputi Komisioner Tapera.
“Rencananya pada 24 Maret 2018 akan terbentuk Komisioner BP Tapera sehingga dapat segera berjalan dan dapat beroperasi penuh penerapan Tapera pada 2019,” ungkapnya.
Ia menambahkan, nantinya dana pegawai PNS dan BUMN yang ada di Bapertarum akan otomatis berpindah ke BP Tapera.
“Kemudian PNS yang akan pensiun otomatis akan mendapatkan pengembaliannya dari hasil tabungan perumahannya selama bekerja. Sementara untuk besaran iurannya, masih dibahas,” ungkapnya.
Sementara itu pekerja informal yang selama ini kesulitan mengakses fasilitas perbankan, Pemerintah menyiapkan program kredit rumah yang diinisiasi oleh Kementerian PUPR melalui program Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT).
Adanya skema yang berpihak pada para pekerja informal ini, diharapkan dapat mendorong realisasi program Satu Juta Rumah.
Untuk mendapatkan program BP2BT ini, pekerja harus menabung terlebih dahulu selama 6 bulan – 12 bulan hingga terkumpul dana 5% dari harga rumah bersubsidi untuk dilihat kemampuan mencicil dan menabungnya.
Simak juga: Rumah Subsidi di Cikampek Rp100 Jutaan
“Pemerintah tidak hanya melihat besaran uang yang ditabung, tetapi juga kedisiplinannya menabung setiap bulan yang akan mencerminkan kemampuan pekerja tersebut untuk membayar angsuran. Kementerian PUPR akan memberikan bantuan uang muka sebesar 20% sampai 30% dari harga rumah. Sisanya akan dicicil oleh pekerja dengan suku bunga pasar. Targetnya akan diuji coba sebanyak 156 unit rumah untuk program ini,” tutup Lana.
Ingin segera punya rumah sendiri? Lihat daftar rumahnya dengan harga mulai Rp300 Juta di Perumahan Baru Rumah.com.
Advertisement