Ganjil Genap Berlaku di Tol Bekasi, Ini Permintaan Pengusaha Logistik

Pengusaha Logistik menyambut baik aturan ganjil genap di tol Jakarta-Cikampek, khususnya gerbang tol Bekasi. Namun mereka meminta Kemenhub mencabut pembatasan angkutan berat seperti truk melintas pada pukul 06.00-09.00 WIB.

oleh Septian Deny diperbarui 22 Feb 2018, 20:10 WIB
Diterbitkan 22 Feb 2018, 20:10 WIB
20160625-Truk-Dilarang-Masuk-Tol-Dalam-Kota-Jakarta-HA
Truk melintas di tol dalam Kota kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (25/6). Angkutan barang di atas 2 sumbu seperti truk tronton dan trailer per 1 juli dilarang melintasi jalur tol selama 10 hari. (Liputan6.com/Helmi Affandi)

Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha logistik menyambut baik penerapan aturan ganjil genap di ruas tol Jakarta-Cikampek, khususnya di gerbang tol Bekasi mulai 12 Maret 2018. Pengusaha juga meminta agar Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencabut pembatasan angkutan berat seperti truk melintas pada pukul 06.00-09.00 WIB.

Ketua Umum Asosiasi Logistik Indonesia (ALI), Zaldy Ilham Masita mengatakan, aturan ganjil genap diperkirakan akan mengurangi kepadatan kendaraan di tol Jakarta-Cikampek secara signifikan.‎

"Aturan ganjil genap untuk mobil penumpang di tol Jakarta-Cikampek sudah tepat, karena akan mengurangi sampai 50 persen volume mobil pribadi di tol Cikampek," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Kamis (22/2/2018).

Namun di sisi lain, agar aturan ganjil genap ini berdampak terhadap logistik, Kemenhub diminta untuk tidak kembali menerapkan pembatasan angkutan berat pada jam yang sama di tol tersebut. Bahkan jika perlu, kebijakan pembatasan tersebut dicabut.

"Untuk aturan larangan truk barang antara jam 06.00-09.00 kurang tepat. Larangan untuk truk barang harus dicabut," kata dia.

Menurut Zaldy, harusnya pemerintah tidak melarang angkutan barang untuk melintasi tol Jakarta-Cikampek. Sebab, selama ini ruas tol tersebut merupakan jalur utama bagi logistik nasional yang masih berpusat di Jawa.

"Seharusnya truk tidak boleh dilarang melewati tol Jakarta-Cikampek karena merupakan jalur utama logistik nasional dan tidak ada alternatif lain," tandas dia.

Tonton Video Pilihan di Bawah Ini:

Aturan Ganjil Genap di Pintu Tol Bekasi Berlaku Mulai 12 Maret 2018

Tol Cikampek
Kepadatan kendaaran arah Jakarta di tol Jakarta-Cikampek, Jumat (22/12). Guna mengurangi kepadatan arus pada libur panjang Natal 2017, petugas menerapkan sistem contra flow mulai dari Cikarang Utama. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Pemerintah segera menerapkan kebijakan ganjil genap di jalan tol Jakarta-Cikampek. Kebijakan ini akan diberlakukan pada pintu tol yang memiliki volume kendaraan paling padat, yaitu Pintu Tol Bekasi Barat dan Pintu Tol Bekasi Timur.

Nantinya, kebijakan ini berlaku pada pukul 06.00-09.00 WIB. "Patut dicatat, aturan ganjil-genap ini diterapkan di pintu tol, bukan di dalam jalan tol ya," ujar Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Bambang Prihartono di Kemenhub pada 22 Februari 2018. 

Dia mengatakan, aturan ganjil genap ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mengurai kemacetan di jalan tol.  Ada tiga kebijakan yang diputuskan pemerintah, yang akan tertuang dalam peraturan menteri perhubungan.

Aturan pertama adalah pemberlakuan lajur khusus bagi bus. Nantinya lajur 1 yang berada di sisi kiri jalan tol akan diperuntukkan khusus bagi bus.

"Lajur ini diberlakukan dari jam 6-9 pagi. Lajur bus khusus ini juga ada di tol Jagorawi. Kendaraan roda empat lainnya nanti sudah tidak boleh lagi masuk ke lajur khusus, kecuali sudah di atas jam 09.00," tambah dia.

Dia menambahkan, selain bus Trans Jabodetabek, bus bersifat angkutan massal lain seperti bus karyawan hingga bus milik perusahaan juga bisa masuk ke dalam lajur 1 tersebut, mulai pukul 06.00-09.00 wib.

Selain jalur khusus bus, kebijakan kedua adalah pengaturan lajur khusus bagi truk angkutan atau kendaraan golongan III, IV, dan V. Ketiga, pengaturan untuk mobil pribadi dengan memberlakukan sistem ganji genap di pintu tol.

"Jadi ada tiga kebijakan. Pertama lajur khusus bus itu di lajur 1 sebelah kiri jalan. Kedua pengaturan truk dan sebagainya di lajur 2, ganjil genap itu jadi hanya di pintu tol, kalau di jalannya tolnya bebas," dia menambahkan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya