5 Pintu Tol yang Berlakukan Sistem Ganjil Genap

Pemerintah tetapkan sistem ganjil genap di jalan tol Jakarta-Cikampek untuk kurangi kemacetan.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 22 Feb 2018, 17:15 WIB
Diterbitkan 22 Feb 2018, 17:15 WIB
Tol Cikampek
Situasi lalu lintas di jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50, Jumat (22/12). Guna mengurangi kepadatan arus pada libur panjang Natal 2017, petugas menerapkan sistem contra flow arah Cikampek mulai dari gerbang Cikarang Utama. (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah terus berupaya kurangi kemacetan di jalan Tol Jakarta-Cikampek yang disebabkan adanya proyek pembangunan jalur LRT dan besarnya volume kendaraan yang melintas.

Salah satu yang dilakukan adalah penerapan sistem ganjil-genap di pintu tol yang ada di Kota dan Kabupaten Bekasi. Ada lima pintu tol yang diberlakukan genap-ganjil, di antaranya Pintu Tol Bekasi Barat 1, Pintu Tol Bekasi Barat 2, Pintu Tol Bekasi Timur, Pintu Tol Tambun, dan Pintu Tol Pondok Gede.

Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Bambang Prihartono mengatakan, penerapan sistem genap-ganjil di pintu-pintu tol tersebut akan dilakukan mulai 12 Maret 2018.

"Tanggal 12 Maret kita mulai implementasinya, dengan harapan semua masyarakat sudah terinformasikan dengan baik," ucap dia di Kantornya di Jakarta, Kamis (22/2/2018).

Menurut data dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), lima pintu tol yang dikenakan kebijakan ganjil genap tersebut memang terpantau sangat padat arus lalu lintasnya. Volume kendaraan di Pintu Tol Bekasi Barat 2 adalah yang paling besar, yaitu 1.575 kendaraan per jam.

Volume kendaraan di Pintu Tol Bekasi Barat 1 dan Bekasi Timur juga berada di atas angka seribu, dengan 1.391 kendaraan per jam dan 1.316 kendaraan per jam. Sementara itu, Pintu Tol Tambun berara di bawahnya dengan 715 kendaraan per jam, serta Pintu Tol Pondok Gede yakni 345 kendaraan per jam.

Puncak kemacetan, Bambang Prihartono menuturkan, itu biasa terjadi pada jam pemberangkatan kerja, yaitu pukul 6-9 pagi. Total kendaraan pribadi yang melintas pada kurun waktu tersebut terhitung sekitar 4.400 mobil.

Dengan diberlakukannya sistem ganjil genap, dia mengharapkan, nantinya itu bisa mempersingkat waktu tempuh. "Kami membuat perhitungan, waktu tempuh bisa dipangkas, dari 116 menit menjadi 83 menit," ujar dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

 

Kemenhub Siapkan 50 Bus buat Dukung Kebijakan Jalur Khusus di Jalan Tol

Kurangi Kemacetan, Tol JORR Bakal Terintegrasi Satu Tarif
Sejumlah kendaraan melaju di ruas Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR), Jakarta, Rabu (21/2). Pemerintah berencana mengintegrasi empat ruas Tol JORR. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akan bekerjasama dengan Perum Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD) untuk menyiapkan sekitar 50-60 bus Trans Jabodetabek yang akan difungsikan di dalam Tol Jakarta-Cikampek, mulai 12 Maret.

Keberadaan bus ini demi menyukseskan aturan baru pemerintah, membuat jalur khusus bus, demi mengurai kemacetan di jalan tol Jakarta-Cikampek.

"Kenapa lajur ini diberadakan? Agar perpindahan dari mobil pribadi ke bus cukup signifikan. Kita ingin membangun mindset, agar masyarakat bisa berpindah ke angkutan massal," ujar Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Bambang Prihartono di Kemenhub, Kamis 22 Februari 2018.

Selain mengkhususkan lajur untuk bus, Bambang Pri mengatakan, pemerintah akan menerapkan kembali dua kebijakan lainnya untuk mengurangi kemacetan di jalan Tol Jakarta-Cikampek.

Kebijakan dimaksud, yaitu mengatur perjalanan truk serta mengatur arus kendaraan tol melalui mekanisme ganjil-genap.

Selama ini, ruas Tol Jakarta-Cikampek kerap dipenuhi truk bermuatan besar. Lewat pengaturan perjalanan truk maka distribusi logistik dapat dialihkan ke jalur kereta api dan laut.

Khusus ganjil genap, kebijakan ini akan diberlakukan pada pintu tol yang memiliki volume kendaraan paling padat, yaitu Pintu Tol Bekasi Barat dan Pintu Tol Bekasi Timur. Nantinya, kebijakan ini berlaku pada pukul 06.00-09.00 WIB.

"Patut dicatat, aturan ganjil-genap ini diterapkan di pintu tol, bukan di dalam jalan tol ya," dia menambahkan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya