Jonan Beri Sanksi Perusahaan Migas yang Tak Patuh Lapor SPT

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengancam tidak akan melayani para mitra kerja dan pengusaha di sektor ESDM yang tidak patuh melaporkan SPT.

oleh Septian Deny diperbarui 06 Mar 2018, 12:05 WIB
Diterbitkan 06 Mar 2018, 12:05 WIB
Menteri ESDM Ignatius Jonan di Jambi
Menteri ESDM Ignatius Jonan meresmikan PLT Biogas milik PT Asian Agri di Jambi. (Liputan6.com/B Santoso)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan mengancam tidak akan melayani para mitra kerja dan pengusaha di sektor ESDM yang tidak patuh melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahun.

Jonan mengungkapkan, pajak merupakan kewajiban yang harus dipatuhi oleh setiap wajib pajak, terlebih pengusaha. Oleh sebab itu, menurutnya para pengusaha memiliki kesadaran untuk patuh membayar pajak dan melaporkannya.

"Kewajiban perpajakan ini kan, wong namanya kewajiban ya wajib, kok anjuran. Ya harus," ujar dia di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (6/3/2018).

Bahkan, Jonan menyatakan tidak akan melayani para stakeholder di sektor ESDM seperti mitra kerja dan pengusaha yang tidak patuh terhadap kewajiban pajaknya.

"Bukan hanya pegawai di lingkungan ESDM, tetapi juga semua stakeholder di lingkungan energi dan sumber daya mineral itu harus, wajib. Kalau enggak mau ngisi pajak dengan baik dan benar atau tidak masukkan SPT, kita tidak layani," tandas dia.

 

Jonan Lapor SPT

Ignasius Jonan
Ignasius Jonan berbagi pengalaman tentang lika liku selama menjabat sebagai orang nomor satu di Kementerian ESDM.

Diberitakan sebelumnya, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan melakukan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2017, pagi ini di Kantor Kementerian ESDM.

Jonan mengatakan, pelaporan SPT sekarang sudah jauh berbeda dengan puluhan tahun lalu. Saat ini, masyarakat bisa melaporkan SPT-nya dengan mudah dan cepat.

‎"Pengisian SPT sederhana dan mudah. Jauh lebih user friendly, dan jauh lebih mudah," ujar dia di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta.

Menurut dia, jika dulu wajib pajak ingin melapor SPT atau mengurus Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) harus datang ke kantor pajak. Tetapi sekarang bisa dilakukan secara online.

"Kalau 30 tahun lalu mau ngurus NPWP arus ke kantor pajak. Sekarang tidak usah. Pakai internet juga bisa," kata dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya