Remitansi TKI pada 2017 Capai Rp 108 Triliun

Remitansi TKI pada periode Januari hingga November 2017 mencapai sebesar US$ 8 miliar atau setara Rp 108 triliun.

oleh Arthur Gideon diperbarui 12 Mar 2018, 20:42 WIB
Diterbitkan 12 Mar 2018, 20:42 WIB
Bank Syariah
Remitansi TKI pada periode Januari hingga November 2017 mencapai sebesar US$ 8 miliar atau setara Rp 108 triliun.

Liputan6.com, Jakarta - Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) mencatat pengiriman uang dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke negara asalnya (remitansi) hingga periode November 2017 mencapai sebesar US$ 8 miliar atau setara Rp 108 triliun. Data remitansi ini diperoleh dari kolaborasi antara BNP2TKI dan Bank Indonesia.

Kepala Bagian Humas BNP2TKI Servulus Bobo Riti mengatakan, jika remitansi ini dibandingkan dengan November tahun 2016 lalu, terjadi penurunan sebesar 1,06 persen yang tercatat US$ 8,1 miliar atau Rp 108,32 triliun.

"Hal itu dikarenakan adanya penurunan remitansi untuk kawasan Timur Tengah dan Afrika sebesar 7,15 persen, kawasan Amerika sebesar 66,28 persen dan kawasan Eropa dan Australia sebesar 24,22 persen," jelas dia dikutip dari keterangan tertulis, Senin (12/3/2018). 

Menurutnya, penurunan jumlah remitansi ini terjadi antara lain dipengaruhi oleh kebijakan pemerintah yang mendorong peningkatan penempatan PMI formal, di samping sebagai dampak nyata dari kebijakan penutupan penempatan TKI informal ke kawasan Timur Tengah, maupun faktor terbatasnya peluang kerja bagi tenaga kerja asing di beberapa negara penempatan PMI karena keadaan ekonomi global yang fluktuatif.

Servulus juga mengungkapkan sebagian besar TKI bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) atau pengasuh anak, pekerja pertanian, pekerja konstruksi, dan pekerja pabrik.

Kemudian, ada yang bekerja menjadi perawat lansia, pekerja toko, restoran, dan hotel, menjadi supir, serta bekerja di kapal pesiar.

 

Data Bank Dunia

Nilai Tukar Rupiah Terhadap Dolar Sudah Masuk Level Undervalued
Remitansi TKI pada periode Januari hingga November 2017 mencapai sebesar US$ 8 miliar atau setara Rp 108 triliun.

Menurut data Bank Dunia, ada sekitar 55 persen dari 9 juta PMI, bekerja secara non-prosedural. Artinya, sebagian besar menjadi pekerja dengan dokumen dan jalur-jalur yang tidak legal.

Padahal, kalau PMI bekerja secara prosedural, mereka bisa mengurangi risiko beban kerja yang tak sesuai dan meminimalisasi proses penganiayaan dan pelecehan yang masih kerap terjadi.

Ditambahkan Servulus, bahwa dari sisi kawasan yang terbanyak mengirimkan uang berasal dari negara kawasan Asia seperti Malaysia, Hong Kong, Taiwan, Singapura, Korea Selatan dan Jepang. Juga di kawasan Timur Tengah seperti Arab Saudi, Kuwait dan Qatar.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya