Pemerintah Tambah Pusat Logistik Berikat, Salah Satunya untuk Produk Miras

Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) menambah 8 Pusat Logistrik Berikat (PLB) salah satunya untuk produk minuman keras (miras).

oleh Septian Deny diperbarui 02 Apr 2018, 18:06 WIB
Diterbitkan 02 Apr 2018, 18:06 WIB
Ilustrasi Bir (AFP)
Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) menambah 8 Pusat Logistrik Berikat (PLB) salah satunya untuk produk minuman keras (miras).(AFP)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menambah jumlah Pusat Logistrik Berikat (PLB) atau disebut PLB generasi 2. Jika sebelumnya telah ada 12 PLB berdasarkan sektornya, dalam PLB generasi 2, pemerintah menambah 8 PLB baru, salah satunya PLB untuk produk minuman keras (miras).

Direktur Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi mengatakan, sejak diluncurkam pada 10 maret 2016 lalu, PLB generasi 1 telah memberikan banyak manfaat seperti peningkatan efisiensi biaya logistik perusahaan yang berimbas pada penurunan dwelling time.

Kemudian, peningkatan cash flow perusahaan, penurunan biaya penimbunan barang yang semula dilakukan di luar negeri seperti di Singapura dan penurunan biaya penelusuran teknis.

"Beberapa cost efficiency yang telah dihasilkan seperti sewa tempat penimbunan oleh importir alar berat yang mencapai US$ 5,1 juta per tahun, pemotongan biaya freight dari satu pengguna PLB dari 2-3 vessel menjadi hanya 1 vessel, penurunan biaya storage, penghematan biaya penyimpanan barang sebesar Rp 7,18 juta per kontainer per tiga bulan dan pemindahan tiga gudang dari Singapura ke Indonesia seluas 12.736 meter persegi oleh importir alat berat," ujar dia di Kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (2/4/2018).

Selain itu, lanjut Heru, capaian PLB generasi 1 dari tingkat okupansinya telah full utilization, dan menurunkan lead time di PLB menjadi 1,62 hari, jumlah barang yang ditimbun di PLB mencapai US$ 2,6 miliar dan barang yang sebelumnya ditimbun di Singapura kemudian di pindahkan ke PLB di Indonesia mencapai US$ 606 juta.

 

Generasi kedua

Ilustrasi Bir (iStockphoto)
Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) menambah 8 Pusat Logistrik Berikat (PLB) salah satunya untuk produk minuman keras (miras). (Ilustrasi/iStockphoto)

Melihat capaian tersebut, pemerintah kemudian meluncurkan PLB generasi 2 pada 27 Maret 2018 lalu. Pada generasi 2 ini, jumlah PLB ditambah sebanyak delapan PLB, antara lain PLB industri besar, PLB industri kecil dan menengah, PLB barang jadi, PLB e-commerce, PLB bahan pokok, PLB hub kargo udara, PLB floting storage dan PLB bursa komoditas.

"PLB untuk barang pokok seperti kedelai, gandum, jagung. PLB finished Good (barang jadi) seperti miras di Jakarta, Surabaya, Bali, Belawan," kata dia.

Kemudian, untuk PLB hub kargo udara berada di Bandara Ngurah Rai, PLB floating storage di Perairan Kepulauan Riau, PLB barang komoditas seperti timah di Bangka Belitung, PLB IKM dan PLB industri besar yang lokasinya tersebar di seluruh Indonesia.

"Produk lokal yang akan diekspor melalui PLB statusnya telah dianggap ekspor. Dengan berkembangnya bentuk PLB, diharapkan akan semakin banyak dan semakin tinggi potensi yang dapat diraih oleh PLB generasi 2," tandas dia.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya