Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tengah menyiapkan aturan untuk mendukung kemitraan antara industri pengolahan susu (IPS) dan peternak sapi perah lokal.
Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin Panggah Susanto menyatakan, aturan ini akan berkaitan dengan upaya mengurangi ketergantungan impor produk susu.
Advertisement
Baca Juga
Selain itu, juga untuk meningkatkan kualitas dan produktivitas peternak sapi perah lokal melalui program kemitraan dengan IPS.
“Kami sedang bikin konsep peraturannya, bentuknya mungkin peraturan Kementerian Perindustrian (permenperin),” ujar dia di Jakarta, Senin (9/4/2018).
Akan tetapi, dia belum bersedia merinci domain apa saja yang akan ditangani Kemenperin. Saat ini, Kemenperin masih berdiskusi dengan berbagai pihak, khususnya industri terkait guna menyusun aturan yang tepat.
"Pembahasan belum final. Jadi belum bisa disampaikan, karena memang masih perlu didiskusikan dengan seluruh pihak,” lanjut dia.
Serapan Susu Segar
Sebagai informasi, saat ini telah ada Peraturan Kementerian Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2017 tentang Peredaran Susu.
Peraturan tersebut mengamanatkan IPS dan importir untuk menyerap Susu Segar Dalam Negeri (SSDN), sekaligus bermitra dengan peternak sapi perah lokal.
Panggah menyatakan Kemenperin sudah bersinergi menyamakan konsep dengan Kementan soal aturan tersebut.
“Kami melakukan penyelarasan dalam urusan SSDN ini dengan Kementan, saling mengisi sesuai dengan kewenangan masing-masing. Saat ini memang sudah ada roadmap antarkementerian yang dirancang Kemenperin,” tandas dia.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Advertisement