Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) akan menerapkan aturan baru, salah satunya sistem ganjil genap di ruas tol Jagorawi dan tol Jakarta-Tangerang pada awal Mei 2018. Sebelum diterapkan, BPTJ akan melakukan rekayasa lalu lintas tol pada Senin (16/4/2018).Â
Kepala BPTJ Bambang Prihartono mengatakan sudah menyiapkan dua paket kebijakan di tol Jagorawi. Menurutnya kebijakan tersebut berbeda dari tiga aturan yang sudah diterapkan di ruas tol Jakarta-Cikampek.
Advertisement
Baca Juga
"Pertama, implementasi lajur khusus buat bus, yakni lajur satu, dari Bogor sampai Pasar Rebo. Selain itu, karena ada masalah di Gerbang Tol (GT) Cibubur, maka akan dilaksanakan sistem ganjil-genap di (GT) Cibubur 2 dari pukul 06.00-09.00 WIB," ungkap Bambang di kantor pusat Jasa Marga, Jakarta, Jumat (13/4/2018).
Dia menyatakan, BPTJ sebelumnya telah melaksanakan survei kepada para pengguna jalan tol, dengan menanyakan apa yang akan dilakukan bila ada penerapan sistem ganjil genap di GT Cibubur 2.
"Lewat hasil survei, sebagian besar masyarakat menjawab, mereka akan berpindah waktu perjalanan. Itu yang mendasari kami membuat sistem ganjil genap di sana," ujar Bambang.Â
Sementara itu, untuk kebijakan di ruas tol Jakarta-Tangerang, Bambang menyebut akan ada tiga kebijakan serupa seperti yang diimplementasikan di tol Jakarta-Cikampek.
"Akan diterapkan tiga kebijakan sekaligus. Pertama, lajur khusus bus buat memindahkan masyarakat beralih ke transportasi umum. Kedua, mengatur waktu perjalanan truk," terang dia.
Selanjutnya, yakni sistem ganjil genap mulai pukul 06.00-09.00. Bambang menuturkan, arus lalu lintas di GT Tangerang 2 dan GT Kunciran yang sangat tinggi sekali sehingga menghambat trafik dari Tangerang ke arah Tomang, menjadi dasar aturan itu diterapkan.
Â
Uji Coba
Bila semua kebijakan di dua ruas tol itu sukses diterapkan, Bambang berharap bakal ada penurunan visi rasio sampai 0,5.
Sebelum diterapkan pada awal Mei 2018, BPTJ akan melaksanakan rekayasa lalu lintas tol pada Senin pekan depan, sehingga ketika Peraturan Kementerian Perhubungan (Permenhub) baru terang pengaturan jalan tol, dapat berjalan baik.Â
"Kita di lapangan juga akan dibantu oleh orang Dishub, YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia)Â terus bantu memantau, seberapa efektif kebijakan ini, dan apa apa saja yang harus diperbaiki bila belum optimal," pungkas dia.
Advertisement