Liputan6.com, Jakarta - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) telah menyelesaikan kajian dan analisis penanganan kemacetan Tol Jakarta-Tangerang (Janger). Hasil kajian mengerucut pada perlunya diterapkan tiga kebijakan pada satu waktu bersamaan.Â
Paket kebijakan tersebut yaitu penerapan skema ganjil genap untuk kendaraan pribadi pada pintu tol Kunciran 2 dan Tangerang 2 arah Jakarta, pembatasan kendaraan berat angkutan barang (golongan III, IV, V) di ruas Cikupa-Tomang serta pemberlakuan Lajur Khusus Angkutan Umum (LKAU) mulai ruas Tangerang Kebon Jeruk. Kebijakan berlaku setiap hari Senin hingga Jumat pukul 06.00-09.00 WIB kecuali hari libur nasional.Â
"Skema ganjil genap tidak berlaku pada kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia, mobil pimpinan dan pejabat negara asing serta Lembaga Internasional (korps diplomatik) , mobil angkutan umum (plat kuning), mobil dinas pemerintah, ambulance, dan mobil pemadam kebakaran," kata Kepala BPTJ Bambang Prihartono, Rabu (11/4/2018).
Advertisement
Baca Juga
Bambang menuturkan, kebijakan yang diterapkan di Tol Jakarta-Tangerang ini mirip dengan yang telah diberlakukan di Tol Jakarta -Cikampek ruas Bekasi Jakarta pada 12 Maret 2018.
Bambang mengatakan, hal ini tidak lepas dari miripnya karakteristik kondisi Tol Jakarta-Tangerang dengan Tol Jakarta Cikampek, yaitu selain V/C ratio di beberapa ruas sudah mencapai 1 bahkan lebih. Selain itu, banyak lalu lintas kendaraan berat angkutan barang golongan III, IV dan V.Â
Untuk antisipasi penerapan kebijakan ini BPTJ bekerjasama dengan para operator angkutan bus juga akan menambah armada angkutan umum Bus Premium (Jakarta Residence Connection). Ini dengan harapan akan semakin banyak pemilik kendaraan pribadi beralih ke angkutan umum.Â
Adapun titik yang menjadi lokasi angkutan umum Bus Premium yaitu Perumahan Citra Raya, Alam Sutera, Villa Melati, BSD City dan Perumahan Banjar Raya.Â
Sesuai dengan informasi BPTJ sebelumnya penerapan paket kebijakan di Tol Jakarta-Tangerang ini tetap akan dilakukan bersamaan dengan paket kebijakan Tol Jagorawi, yaitu uji coba mulai 16 April 2018 dan diharapkan pada awal Mei 2018 kebijakan sudah terimplementasi secara penuh. (Yas)
Â
Â
Menhub Tegaskan Tak Ada Kebijakan Kendaraan Masuk Jakarta Harus Bayar
Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi membantah adanya rencana untuk menerapkan kebijakan pengenaan tarif kendaraan yang masuk ke wilayah DKI Jakarta.
Hal yang ada, kata Budi Karya, pihaknya tengah meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memaksimalkan penggunaan sistem Electronic Road Pricing (ERP), yang memang sudah diwacanakan sejak lama.
"Berkaitan dengan pernyataan bahwa ada inisiatif untuk menjadikan policy semua masyarakat di luar Jakarta itu masuk Jakarta harus bayar. Kami nyatakan itu tidak dan belum dilaksanakan. Yang akan kita lakukan mendorong Pemda DKI laksanakan ERP," papar Menhub di kantornya, Senin 2 April 2018.
ERP yang akan diterapkan pada beberapa jalan di dalam kota DKI Jakarta, salah satunya Jalan Jendral Sudirman. Dengan keberadaan ERP ini, diharapkan masyarakat mulai beralih menggunakan angkutan umum daripada menggunakan kendaraan pribadi. Alhasil, tujuan dari kebijakan ini untuk mengurangi kemacetan di DKI Jakarta.
Sementara di kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) Bambang Prihartono mengaku, jalanan di Jakarta yang akan diterapkan sistem ERP adalah yang selama ini diberlakukan kebijakan ganjil genap. "Jadi kalau ada ERP nanti sudah tidak ada lagi ganjil genap," tegas dia.
Â
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Â
Advertisement