Strategis bagi Ekonomi RI, Sawit Bisa Jadi Objek Vital Nasional

Sawit adalah penyumbang devisa besar bagi negara.

oleh Nurmayanti diperbarui 28 Apr 2018, 12:03 WIB
Diterbitkan 28 Apr 2018, 12:03 WIB
Petani Sawit di Jambi
Petani sawit di Jambi. (Dok. Istimewa/B Santoso)

Liputan6.com, Jakarta Perkebunan kelapa sawit dinilai dapat ditetapkan sebagai obyek vital nasional karena komoditas perkebunan ini bersifat strategis bagi perekonomian nasional. Selain itu sawit memenuhi aspek dapat memenuhi hajat hidup masyarakat.

Ini merupakan syarat untuk bisa ditetapkan sebagai objek vital nasional sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Objek Vital Nasional.

Hal ini diungkapkan Brigjen Pol Ahmad Lumumba, Direktur Pengamanan ObjekVital (Dir Pam Obvit) Baharkam Mabes Polri, seperti dikutip Sabtu,(28/4/2018).

“Sawit punya peranan strategis sebagai penyumbang devisa, di atas sektor migas. Sebagaimana dikatakan Presiden Jokowi bahwa sawit strategis,” kata Brigjen Ahmad Lumumba.

Menurut dia, sawit adalah penyumbang devisa besar bagi negara. Jadi bukan objek biasa karena kontribusinya besar sekali. Dan dapatdijadikan objek vital nasional. “Tinggal diatur oleh kementerian terkait,” jelas dia.

Adapun Keputusan Presiden Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional, menyebutkan jika pengertian objek vital nasional adalah kawasan/lokasi, bangunan/instalasi dan/atau usaha yang menyangkut hajat hidup orang banyak, kepentingan negara dan/atausumber pendapatan negara yang bersifat strategis.

Salah satu persyaratan yang dimiliki perkebunan sawit sebagai objekvital nasional adalah menghasilkan kebutuhan pokok sehari-hari, dan apabila terdapat ancaman dan gangguan terhadapnya mengakibatkan bencana terhadap kemanusiaan dan pembangunan.

Merujuk kepada aturan tadi, kata Ahmad Lumumba, maka industri sawit dapat didorong menjadi objek vital nasional.

Menyikapi kampanye negatif yang dilakukan LSM terhadap sawit terutamatindakan masuk kebun tanpa izin untuk mengambil dokumentasi dan datakampanye, dia mengatakan penindakan dapat dilakukanapabila terbukti terjadi pelanggaran hukum.

Perlu diketahui, nilai ekspor minyak sawit dan produk turunannya paling tinggi di antara komoditas lain di Indonesia, termasuk diantaranya minyak dan gas bumi (migas). Data Ditjen Perkebunan menyebutkan dari total ekspor komoditas perkebunan yang mencapai USD 33 miliar pada 2017, sebesar USD22,9 miliar di antaranya berasal dari sawit.

 

Pandangan DPR

Ilustrasi CPO 1 (Liputan6.com/M.Iqbal)
Ilustrasi CPO 1 (Liputan6.com/M.Iqbal)

Anggota Komisi II DPR Firman Subagyo juga sepakat bila perkebunan sawit ditetapkan sebagai objek vital nasional, karena sawit telah memberikan kontribusi terhadap penerimaan negara yang sangatsignifikan.

Firman menjelaskan sawit dari aspek ekonomi memberikan penerimaan negara yang sangat besar. Sementara dari aspek sosial bisa menyejahterakan masyarakat dan dari aspek ketenagakerjaan mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang besar, yakni mencapai 6 juta tenaga kerja yang terlibat langsung dari industri kelapa sawit.

“Oleh karena itu jika sawit tidak dimasukkan dalam kategori objek vitalnasional, kalau terjadi pemogokan massal huru-hara dan sebagainya bisamenimbulkan multikrisis ekonomi, sosial dan sebagainya,” kata Firmanyang pernah sebagai Wakil Ketua Komisi IV DPR ini.

Karena, lanjut Firman, kelapa sawit juga terbukti bisa menjawab kesenjangan antara Jawa dan luar Jawa.

“Karena pembangunan itu kan selama ini di Jawa, di luar Jawa nyaris tidak tersentuh. Dengan adanya sawit, kesejahteraan masyarakat di Jawa dengan luar Jawa sudah nyarisberimbang,” paparnya. 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya