Revisi Cuti Bersama Lebaran 2018 Diumumkan Hari Ini?

Apakah pemerintah akan mengumumkan revisi cuti bersama Lebaran 2018 hari ini?

oleh Septian Deny diperbarui 04 Mei 2018, 11:12 WIB
Diterbitkan 04 Mei 2018, 11:12 WIB
MenPAN-RB
MenPAN-RB Asman Abnur bersama Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto. (Liputan6.com/Achmad Sudarno)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Asman Abnur mengatakan, keputusan terkait cuti bersama Lebaran 2018 tinggal menunggu pengumuman dari Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani.

"Nanti diumumkan oleh Bu Menko (Puan)," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (4/5/2018).

Asman mengungkapkan, keputusan terkait cuti bersama yang akan diumumkan nanti telah mempertimbangkan masukan dari pihak-pihak terkait, termasuk pengusaha.

‎"Kita tunggu saja. Kan kemarin sudah diminta masukan-masukan dari seluruh komponen termasuk Kadin, Apindo, Otoriitas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI). Jadi akan diumumkan dalam waktu dekat ini," kata dia.

Namun, Asman belum mau mengungkapkan kapan keputusan cuti bersama akan diumumkan.

Terpisah, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengaku belum mendapat kabar mengenai keputusan cuti bersama Lebaran 2018. Dia pun belum bisa memastikan, apakah akan ada rapat lanjutan hari ini dengan Menko Puan atau tidak. 

"(Keputusan cuti bersama Lebaran 2018 hari ini) belum ada kabar," tegas Budi Karya dalam pesan singkatnya kepada Liputan6.com. 

Paling Cepat Hari Ini

Menhub Budi Karya Sumadi (Merdeka.com)
Menhub Budi Karya Sumadi (Merdeka.com)

Mantan Direktur Utama PT Angkasa Pura II (Persero) itu mengungkapkan, hasil pertemuan mengenai cuti Lebaran ini akan diumumkan oleh pemerintah Jumat (4/5/2018) paling cepat atau paling lambat Senin pekan depan (7/5/2018).

"Bu Menko akan mengumumkan hasil dari yang dibahas ini besok (hari ini) atau Senin. Intinya sudah diterima semua informasi dari swasta," ucap Budi Karya. 

Sambil menunggu pengumuman dari Menko PMK, kata dia, SKB yang telah diterbitkan pada 18 April 2018 yang menyebut penambahan cuti bersama tiga hari untuk sementara ini tetap berlaku.

"SKB cuti bersama Lebaran 2018 sementara ini berlaku. Besok atau Senin diputuskan langkah-langkah apa yang akan dilakukan," tandas dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya