Liputan6.com, Jakarta- Kabar gembira bagi seluruh masyarakat Indonesia! Pemerintah telah menetapkan jadwal libur Lebaran 2025 yang akan memberikan waktu libur panjang bagi BUMN, ASN, dan juga siswa sekolah. Libur nasional Idul Fitri 1446 H jatuh pada tanggal 31 Maret (Senin) dan 1 April (Selasa) 2025. Cuti bersama pun telah ditetapkan untuk menambah panjang waktu libur, sehingga masyarakat dapat menikmati momen Lebaran bersama keluarga dengan lebih maksimal.
Bagaimana detailnya? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.
Baca Juga
Berdasarkan Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri (Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB), libur Lebaran 2025 akan berlangsung cukup lama. Selain libur nasional Idul Fitri, cuti bersama juga diberikan, sehingga total waktu libur akan sangat panjang dan berimbas pada sektor BUMN, ASN, dan sekolah. Pengaturan ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan bagi masyarakat untuk merayakan Idul Fitri dan melakukan perjalanan mudik.
Advertisement
Tidak hanya libur Idul Fitri, tahun 2025 juga diramaikan dengan libur panjang lainnya seperti Hari Raya Nyepi. Kombinasi libur nasional, cuti bersama, dan akhir pekan ini akan memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk menikmati liburan yang lebih panjang dan terencana.
Ikuti Aktivasi cover lagu "Ruang Gema" Liputan6.com di Instagram dan campaign Cek Fakta #LawanRuangGema di TikTok dan menangkan saldo e-money jutaan rupiah.
Klik link terkait untuk ikutan dan informasi selengkapnya:
Jadwal Libur Lebaran 2025: BUMN, ASN, dan Sekolah
Berikut rincian lengkap jadwal libur Lebaran 2025 untuk BUMN, ASN, dan sekolah, yang perlu Anda catat:
- Libur Nasional Idul Fitri: Senin, 31 Maret 2025 dan Selasa, 1 April 2025
- Cuti Bersama Idul Fitri: Rabu, 2 April 2025; Kamis, 3 April 2025; Jumat, 4 April 2025; dan Senin, 7 April 2025
- Libur Akhir Pekan: Sabtu, 29 Maret 2025; Minggu, 30 Maret 2025; Sabtu, 5 April 2025
- Libur Sekolah: Jumat, 21 Maret 2025 - Selasa, 8 April 2025
Dengan demikian, total waktu libur bagi siswa sekolah bisa mencapai 20 hari. Sementara itu, ASN dan karyawan BUMN bisa menikmati libur hingga 11 hari, tergantung pada kebijakan masing-masing instansi. Beberapa instansi mungkin memberikan tambahan cuti atau pengaturan kerja fleksibel.
Advertisement
Kebijakan Khusus ASN Selama Lebaran 2025
Pemerintah memberikan kebijakan Flexible Working Arrangement (FWA) bagi ASN pada tanggal 24-27 Maret 2025. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi ASN dalam mengatur waktu kerja mereka sebelum libur Lebaran dimulai. Kebijakan ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan lalu lintas dan memberikan kenyamanan bagi ASN dalam mempersiapkan perjalanan mudik.
Libur Nyepi dan Pengaruhnya pada Libur Lebaran
Cuti bersama Hari Raya Nyepi pada tanggal 28 Maret 2025 juga turut memperpanjang masa libur. Ini berarti, ASN akan mulai libur sejak tanggal 28 Maret 2025, sehingga total libur ASN mencapai 11 hari penuh, yaitu dari tanggal 28 Maret hingga 7 April 2025.
Advertisement
