Berpaham Radikal, PNS Bisa Dipecat

Jika sikap yang ditunjukkan oleh PNS berlawanan dengan Pancasila dan UUD 1945, sanksi terberat yang diterima adalah diberhentikan secara tidak hormat.

oleh Septian Deny diperbarui 22 Mei 2018, 09:50 WIB
Diterbitkan 22 Mei 2018, 09:50 WIB
Ilustrasi PNS.(Foto: Liputan6.com/ Fajar Eko)
Ilustrasi PNS.(Foto: Liputan6.com/ Fajar Eko)

Liputan6.com, Jakarta Badan Kepegawaian Nasional (BKN) menyatakan pemerintah telah mengatur sanksi bagi para pegawai negeri sipil (PNS) yang berpaham radikalisme. Paham ini bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Kepala BKN, Bima Haria Wibisana, mengatakan, jika sikap yang ditunjukkan PNS berlawanan dengan Pancasila dan UUD 1945, maka sanksi terberat yang diterima adalah diberhentikan secara tidak hormat.

‎‎"Kalau dia melawan Pancasila, UUD 1945, dan NKRI ya diberhentikan secara tidak hormat. Itu hukuman maksimum," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Selasa (22/5/2018).

Namun demikian, sanksi tersebut tidak mutlak melainkan tergantung dari bobot pelanggaran yang dilakukan PNS bersangkutan. Bobot pelanggaran tersebut ditentukan usai dilakukan pemeriksaan oleh sebuah tim khusus.

"Bobotnya tergantung dari dia sebagai apa, kalau dia cuma datang di pengajian, itu kita tidak bisa katakan dia terlibat dalam paham itu. Jadi harus gradasi dari perbuatanya sehingga bisa ditentukan hukumannya. Itu ada tim pemeriksa yang memeriksa secara objektif," ungkap dia.

Jika hasil pemeriksaan menyatakan PNS tersebut melakukan pelanggaran berat, internal instansi tempat PNS itu bekerja yang memutuskan sanksinya. Kemudian BKN akan menindaklanjuti putusan tersebut.‎

"Itu di internalnya dulu, kalau sudah diputuskan diberhentikan secara tidak hormat, saya (BKN) akan keluarkan surat pemberhentiannya," ‎tandas dia.

Pemerintah Sudah Habiskan Rp 57 Triliun untuk Bayar Gaji PNS

Ilustrasi PNS Naik Gaji
Ilustrasi PNS Naik Gaji

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat, realisasi belanja pegawai untuk membayar gaji (PNS) sebesar Rp 57,11 triliun sepanjang sepanjang Januari-April 2018.

Dari data APBN Kita, Jakarta, Selasa (22/5/2018), realisasi belanja pegawai hingga 30 April ini sebesar Rp 57,11 triliun atau 25,11 persen dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018 yang sebesar Rp 227,46 triliun.

Jumlah realisasi belanja pegawai atau PNS tersebut lebih rendah dibanding periode 28 April 2017 yang tercatat sebesar Rp 98,2 triliun atau 20,7 persen dari target APBN 2017 sebesar Rp 343,3 triliun.

Dari sisi persentase penyerapan, realisasi belanja pegawai lebih tinggi hingga akhir April 2018 lebih tinggi dibanding belanja barang yang sebesar 17,52 persen dan belanja modal yang baru 9,16 persen. Namun, realisasi anggaran pada bantuan sosial sudah mencapai 39,78 persen di empat bulan pertama ini.

Belanja pegawai untuk membayar gaji PNS tersebut masuk dalam pos belanja kementerian/lembaga (K/L) yang ditargetkan sebesar Rp 847,44 triliun di APBN 2018. Realisasi belanja K/L sendiri baru mencapai 19,57 persen senilai Rp 165,88 triliun sampai dengan akhir April 2018.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya