Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) bersama Kementerian Keuangan (Kemenkeu) masih merundingkan kesepakatan soal pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) jelang memasuki Lebaran 2018.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Kementerian PANRB, Herman Suryatman menyampaikan, pihaknya belum bisa memutuskan perkara THR PNS tersebut lantaran masih menunggu konfirmasi dari Kemenkeu.
"Kami masih konfirmasi menunggu. Keputusan THR ini koordinasi antaran Kementerian PANRB dan Kementerian Keuangan," ujar dia saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Senin (21/5/2018).
Advertisement
Baca Juga
Dia juga belum bisa menjawab, kapan keputusan pasti terkait insentif para abdi negara tersebut akan keluar. "Secepatnya," ucapnya singkat.
Terkait seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018, Herman kembali mengatakan, itu masih dalam kemajuan keputusan validasi data usulan formasi dari setiap instansi pemerintahan.
"Ini masih proses, masih menunggu keputusan validasi. Nanti akan dikabarkan secepatnya kalau sudah selesai," pungkas Herman.
Â
Â
THR PNS Cair Dua Minggu Sebelum Lebaran
Sebelumnya, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Asman Abnur menyatakan, Tunjangan Hari Raya (THR) bagi para pegawai negeri sipil (PNS) akan cair sebelum H-14 Idul Fitri. Dengan demikian, diharapkan para abdi negara tersebut bisa memenuhi kebutuhan Lebaran sejak jauh hari.
Asman mengatakan, pencairan dana THR PNS tersebut masih harus menunggu terbitnya payung hukum berupa Peraturan Pemerintah (PP). Namun, diharapkan PP tersebut bisa segera keluar.
"Tunggu, sabar. Sebentar lagi, mudah-mudahan cepat. Pokoknya kita ingin cepat," ujar dia di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat 18 Mei 2018.
Asman mengungkapkan, secara garis besar tidak ada hal yang menghambat terbitnya PP ini. Oleh sebab itu, pemerintah menargetkan THR ini bisa dicairkan sebelum H-14 Lebaran.
"Enggak ada (kendala). Pokoknya jangan lambat bayar saja nanti. Maksudnya paling lambat (THR PNS) itu kan H-14 dibayarkan," kata dia.
Sedangkan untuk gaji ke-13, rencananya akan cair pada Juli atau menjelang tahun ajaran baru sekolah. Nantinya hal tersebut juga akan diatur dalam PP tersendiri.
"(Gaji ke-13) I‎tu kan Juli, biasanya tahun ajaran baru. (Payung hukum) Beda-beda," tandas dia.
Â
Â
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Â
Advertisement