Bagaimana Pembuatan SPT PPN lewat E-Filling?

Saya mau minta petunjuk cara pembuatan SPT PPN Masa via e-filling. Hal ini mengingat baru pertama kali harus dengan e-filing.

oleh Liputan6.com diperbarui 23 Mei 2018, 09:30 WIB
Diterbitkan 23 Mei 2018, 09:30 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Kepada Tim Konsultasi Pajak,

Saya mau minta petunjuk cara pembuatan SPT PPN Masa via e-filling. Hal ini mengingat baru pertama kali harus dengan e-filing. Mohon petunjuknya.

 

Terimakasih

 

 

nusaindahxxxxx@yahoo.com

 

 

Jawaban,

Yth. Saudara Mardenis,

 

 

Pembuatan SPT PPN menggunakan e-SPT PPN tetapi proses pelaporannya yang melalui e-Filing. Saudara dapat mengupload csv yang dihasilkan dari aplikasi e-SPT PPN melalui menu buat SPT di e-Filing. Saudara harus melampirkan file PDF yang merupakan berkas selain satu set SPT, contohnya Bukti Penerimaan Negara (BPN).

 

Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.

 

 

Salam,

 

 

Fitrah Purnama Megawati, S.Sos

Citas Konsultan Global

 www.citasco.com

Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

 

 

Logo Citasco
Logo Citasco

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya