Liputan6.com, Jakarta - Kepada Tim Konsultasi Pajak,
Saya mau minta petunjuk cara pembuatan SPT PPN Masa via e-filling. Hal ini mengingat baru pertama kali harus dengan e-filing. Mohon petunjuknya.
Advertisement
Terimakasih
nusaindahxxxxx@yahoo.com
Baca Juga
Jawaban,
Yth. Saudara Mardenis,
Pembuatan SPT PPN menggunakan e-SPT PPN tetapi proses pelaporannya yang melalui e-Filing. Saudara dapat mengupload csv yang dihasilkan dari aplikasi e-SPT PPN melalui menu buat SPT di e-Filing. Saudara harus melampirkan file PDF yang merupakan berkas selain satu set SPT, contohnya Bukti Penerimaan Negara (BPN).
Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.
Salam,
Fitrah Purnama Megawati, S.Sos
Citas Konsultan Global
Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan