Bagaimana Bayar Pajak UMKM yang Belum Terpenuhi pada 2016-2017?

Saya pengusaha yang menerapkan pajak UMKM sekitar satu persen dari omzet. Selama 2016 dan 2017 belum pernah bayar pajak.

oleh Liputan6.com diperbarui 07 Mei 2018, 09:45 WIB
Diterbitkan 07 Mei 2018, 09:45 WIB
Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Liputan6.com, Jakarta - Kepada Tim Konsultasi Pajak,

Saya ingin menanyakan mengenai pembayaran pajak dan pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT). Saya pengusaha yang menerapkan pajak usaha mikro dan kecil menengah (UMKM) sekitar satu persen dari omzet. Selama 2016 dan 2017 belum pernah membayar pajak. Saya sudah lapor dan bayar pajak pada 2015.

Pertanyaannya. Bagaimana cara membayar pajak pada 2016 dan 2017? Bagaimana cara melaporkan SPT Tahunan 2016 dan 2017?

 

Terima Kasih

 

 

Kinkhian@gmail.com

 

 

 

Jawaban

 

Yth. Sdr. Kin Khian,

 

Pajak Penghasilan (PPh) Final dengan tarif 1 persen (satu persen) dikenakan untuk Wajib Pajak (WP) dengan peredaran bruto dari usaha tidak melebihi batasan Rp 4.800.000.000 (empat miliar delapan ratus juta) dalam 1 (satu) Tahun Pajak yaitu berdasarkan kondisi pada Tahun Pajak sebelumnya.

Misalkan peredaran bruto Saudara pada Tahun Pajak 2015 adalah Rp 4.000.000.000 dalam 1 (satu) Tahun Pajak, maka untuk Tahun Pajak 2016 Saudara dikenakan PPh Final dengan tarif 1 persen.

Selanjutnya misalkan peredaran bruto Saudara pada Tahun Pajak 2016 adalah Rp 5.000.000.000 dalam 1 (satu) Tahun Pajak, maka untuk Tahun Pajak 2017 Saudara dikenakan PPh dengan menggunakan tarif umum.

PPh Final 1 persen harus dibayarkan setiap bulan berdasarkan jumlah peredaran usaha untuk bulan yang bersangkutan dikalikan tarif PPh Final 1 persen Misalkan peredaran usaha Saudara pada Januari 2016 adalah sebesar Rp 450.000.000, maka PPh Final yang terhutang untuk Masa Pajak Januari 2016 adalah sebesar Rp 4.500.000 (Rp.450.000.000 x 1 persen).

PPh Final yang terhutang untuk setiap Masa Pajak harus disetorkan sendiri oleh WP paling lambat setiap tanggal 15 bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak.

Jumlah peredaran bruto usaha dan PPh Final yang telah disetorkan selama 1 (satu) Tahun Pajak harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan pada bagian penghasilan yang dikenakan PPh Final.

 

 

Demikian penjelasan kami. Semoga membantu.

 

Salam,

 

 

Aldonius, S.E.

Konsultan Pajak – Citas Konsultan Global

www.citasco.com

Jl. Ciputat Raya No. 28 C Kebayoran Lama, Jakarta Selatan

 

Logo Citasco
Logo Citasco

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya