Pengusaha Tak Ingin Pemerintah Buru-Buru Terapkan Aturan Mobil Listrik

Rencana membatasi mobil bahan bakar minyak bisa berdampak negatif pada industri mobil dalam negeri.

oleh Merdeka.com diperbarui 23 Mei 2018, 13:36 WIB
Diterbitkan 23 Mei 2018, 13:36 WIB
Kemenperin Terima Hibah 10 Mobil Listrik Ramah Lingkungan
Seorang wanita menjajal mobil listrik hibah dari Mitsubishi Motors kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin) di Jakarta, Senin (26/2). Mobil listrik ini merupakan bagian dari studi bersama Mitsubishi Motors dengan Kemenperin. (Liputan6.com/JohanTallo)

Liputan6.com, Jakarta - Pengusaha otomotif anggota Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) mendukung upaya pemerintah untuk mengembangkan mobil listrik di dalam negeri. Namun, pengusaha meminta agar pemerintah tak buru-buru dalam pengembangan mobil listrik, terutama mengenai pembatasan produksi mobil berbahan bakar minyak (BBM) di 2040.

"Ada yang namanya mobil listrik untuk kemudian hari. Ada (mobil) cobastion engine yang masih berjalan. Yang kita harapkan jangan mematikan industri yang sudah ada. Katanya (pembatasan mobil bahan bakar minyak) akan di tahun 2040," ungkap Ketua Umum Gaikindo, Yohanes Nangoi, di Hotel Century Park Senayan, Jakarta, Selasa (22/5/2018).

"Ia melanjutkan saat ini memang ada beberapa negara yang memiliki komitmen tinggi terhadap penerapan penggunaan mobil listrik seperti Belgia. Tetapi menurut Yohanes, negara tersebut hanya konsumen dan bukan produsen.

Dia mengatakan, saat ini performa industri mobil dalam negeri sedang baik. Ide untuk membatasi mobil bahan bakar minyak ini bisa berdampak negatif pada industri mobil dalam negeri.

"Saat ini punya 1,2 juta orang yang kerja (di industri otomotif). Kita punya ekpor yang besar. Jangan diberhentikan dulu kalau ini (mobil listrik) sudah menjanjikan dan ini jadi silahkan enggak apa-apa," tegasnya.

"2040 berhenti, ini semua investor enggak ada yang berani masuk Indonesia. Kenapa kita enggak jalan secara alamiah saja. Mobil hybrid semua (produsen mobil) sudah punya," tandasnya.

Harus Didorong

Kemenperin Terima Hibah 10 Mobil Listrik Ramah Lingkungan
Tampilan depan mobil listrik hibah dari Mitsubishi Motors kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin) di Jakarta, Senin (26/2). Selain menghibahkan mobil listrik, Mitsubishi juga memberi empat unit quick charger. (Liputan6.com/JohanTallo)

Sebelumnya, pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menjelaskan, dunia telah sepakat untuk menerapkan energi bersih pada moda transportasi, sesuai Perjanjian Paris 2015.

Di Indonesia, untuk menerapkan teknologi kendaraan listrik sebenarnya sudah bisa. Saat ini sudah banyak lembaga dan juga perguruan tinggi yang memproduksi kendaraan listrik. Namun semua tersebut masih sebatas propotipe.

"Sekarang sudah harus masuk ke massal, urusannya industri," jelas dia kepada Liputan6.com.

Agus melanjutkan, sebenarnya Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sangat mendukung pengembangan [kendaraan listrik](jokowi ""). Hal tersebut terbukti dengan ditetapkannya pelarangan produksi mobil berbahan bakar minyak pada 2040.

Setelah itu, Kementerian ESDM juga telah membuat Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) Tentang Kendaraan Listrik dna menyerahkannya ke Kementerian Sekretariat Negara. Namun sayangnya, sampai saat ini Perpres tersebut belum juga ada kabar.

Agus menduga, kemungkinan besar ada yang menahan pengesahan aturan tersebut. Ia menduga hal tersebut dilakukan oleh produsen kendaraan yang sudah lama berkecimpung di Industri nasional.

Oleh sebab itu, pemerintah harus mampu mengambil langkah tegas agar bisa mendorong terciptanya penggunaan energi bersih secara berkelanjutan. "Jangan sampai ada yang menahan," tutup dia.  

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya