Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Birokrasi (PANRB) mengingatkan Warga Negara Indonesia (WNI) untuk waspada terhadap informasi hoax terkait penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2018 atau penerimaan CPNS 2018.Â
Hal ini menyusul ditemukannya surat bodong berisi informasi penerimaan tenaga honorer, terutama yang beredar di media sosial dalam beberapa hari terakhir.
Menteri PANRB, Asman Abnur menegaskan, hal tersebut saat membuka rapat konsultasi dan validasi kebutuhan PNS di lingkungan Kementerian dan Lembaga (K/L), di Jakarta, Senin, (21/5/2018).
Advertisement
Baca Juga
"Surat yang beredar di masyarakat melalui media sosial tersebut palsu dan tidak dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya, hoax. Saya minta kasus ini diusut tuntas agar masyarakat mendapatkan informasi yang benar," ujar dia seperti dikutip dari keterangan tertulis.
Kepada masyarakat, dia mengimbau untuk lebih cermat dan waspada serta tidak mudah percaya dengan berita-berita yang tidak jelas kebenarannya.Â
Adapun saat ini, tahapan penerimaan CPNS 2018 masih dalam proses validasi data usulan formasi dari berbagai K/L serta Pemerintah Daerah (Pemda). "Ini saja masih kami rapatkan. Masih kami validasi, masa sudah keluar. Itu sama sekali tidak benar," tegas dia.
Â
Imbauan Kementerian PANRB Cegah PNS Terlibat Aksi Radikal
Sebelumnya, sejumlah kementerian dan lembaga pemerintahan memerintahkan kepada seluruh pegawai negeri sipil (PNS) untuk tidak terlibat dalam aksi terorisme dan radikalisme.
Upaya ini sebagai tindak lanjut aksi teror yang terjadi di beberapa lokasi di Indonesia pada pertengahan Mei 2018. Dalam aksi tersebut banyak orang yang terduga terlibat aksi tersebut dari berbagai profesi, mulai dari pengusaha, PNS, dan pegawai BUMN.
Berawal dari hal itu, Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Herman Suryatman mengimbau kepada seluruh PNS untuk tidak bermain-main dengan aksi teror dan ujaran kebencian tersebut.
"ASN sebagai profesi harus berlandaskan pada nilai dasar, kode etik dan kode perilaku, serta menjaga komitmen, integritas moral dan tanggung jawab pelayanan publik," ujar Herman kepada Liputan6.com, Jakarta, Senin 21 Mei 2018.
Ia menjelaskan, ada ketentuan mengatur PNS, antara lain UU ASN, PP 11/2017 tentang Manajemen PNS, PP 53/2010 tentang Disiplin PNS dan PP 42/2014 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.
Seluruh aturan tersebut, Herman klaim sudah mengatur seluruh hak dan kewajiban PNS. Dengan demikian, tidak ada alasan pagi para PNS untuk tidak patuh kepada UU.
"Karena itu pula maka ASN wajib memegang teguh ideologi Pancasila, setia dan mempertahankan Undang-Undang Dasar 1945," ujar dia.Â
Â
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Â
Advertisement