Kementerian ESDM Beri Lampu Hijau Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi

Badan usaha bisa menaikan harga BBM nonsubsidi, dengan melaporkan ke kementerian ESDM terlebih dahulu.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 25 Mei 2018, 21:05 WIB
Diterbitkan 25 Mei 2018, 21:05 WIB
BBM Pertamax Pertamina Bercampur Air Resahkan Warga Sumsel
Pengisian BBM kendaraan roda dua di salah satu SPBU di Palembang (Liputan6.com / Nefri Inge)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan lampu hijau kepada badan usaha, untuk menaikan Bahan Bakar Minyak (BBM) nonsubsidi. Namun ada ketentuan untuk mendapat persetujuan tersebut.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Djoko Siswanto mengatakan, badan usaha bisa menaikan harga BBM nonsubsidi, dengan melaporkan ke kementerian ESDM terlebih dahulu.

"Boleh, naikin harga boleh itu kan BBM nonsubsidi silahkan terus nanti dia lapor ke kita," kata Djoko, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (25/5/2018).

Djoko mengungkapkan, setelah harga BBM nonsubsidi dinaikan, instansinya akan mengevaluasi besaran kenaikan harga. Jika kenaikan harga dihitung terlalu tinggi maka pihaknya akan meminta penurunan harga.

"Dia lapor, kita evaluasi. kalau lebih dari 10 persen ya kita supaya turunkan lagi,"ujar Djoko.

Djoko pun mengingatkan, kenaikan harga bisa dilakukan‎ namun tidak boleh lebih dari 10 persen. Kenaikan harga dilakukan dengan syarat hanya dilaporkan terlebih dahulu, tanpa mendapat persetujuan agar badan usaha bisa dengan cepat melakukan penyesuaian harga.

"Ya dia kan sudah ngajuin sesuai aturan, oke kita persilahkan silahkan aja tapi begitu hasil evaluasi kita, supaya tidak nunggu, paham ya, kalau nunggu nunggu kan kasihan ribut kan, sementara dia barang kali rugi kan, kita nggak tau," tandasnya.

Hoax

20150723-Persiapan Peluncuran Pertalite-Jakarta-Ahmad Bambang
Harga Pertalite ini berada di atas harga BBM jenis Premium (oktan 88) dan di bawah harga BBM jenis Pertamax (oktan 92), Jakarta, Kamis (23/7/2015). Pertamina akan mulai memasarkan Pertalite pada Jumat (24/7/2015). (Liputan6.com/JohanTallo)

PT Pertamina (Persero) memastikan bahwa tidak ada kenaikan harga Pertalitesebesar Rp 350 per liter. Informasi yang beredar di media sosial bahwa perseroan menaikkan harga Pertalite adalah tidak benar alias hoaks.

"Informasi yang beredar soal kenaikan harga Pertalite itu hoaks. Untuk up date harga bisa dicek di situs resmi Pertamina.com," kata Vice President Corporate Communication Pertamina Adiatma Sardjito saat dihubungi Liputan6.com.

Sebelumnya beredar kabar bahwa Pertamina menaikkan harga Pertalite sebesar Rp 350 per liter menjadi Rp 8.150 per liter. Menurut Adiatma, saat ini harga Pertalite masih di angka Rp 7.800 per liter.

Kenaikan harga Pertalite telah dilakukan Pertamina pada Maret lalu. Saat itu, Pertalite naik Rp 200 per liter. Penyesuaian harga BBM jenis Pertalite merupakan dampak dari harga minyak mentah dunia yang terus naik. Pada saat yang sama, nilai tukar rupiah melemah terhadap dolar Amerika Serikat (AS).

Menurut Adiatma, pada kenaikan harga Pertalite pada Maret tersebut, Pertamina sudah berupaya untuk bertahan dengan harga saat ini agar tidak membebani masyarakat. Namun, harga bahan baku yang meningkat tajam, mengharuskan harga BBM naik di konsumen akhir. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya