Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) memutuskan tarif tenaga listrik untuk kuartal II 2025 tetap untuk 13 golongan pelanggan nonsubsidi.
Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia menyampaikan hal itu Kamis, 27 Maret 2025 seperti dikutip dari laman esdm.go.id, Selasa (8/4/2025).
Baca Juga
"Untuk menjaga daya beli masyarakat dan daya saing usaha, diputuskan tarif tenaga listrik triwulan II tahun 2025 tetap, yaitu sama dengan tarif tenaga listrik periode triwulan I tahun 2025, sepanjang tidak ditetapkan lain oleh Pemerintah," ujar Menteri Bahlil.
Advertisement
Demikian juga untuk tarif tenaga listrik 24 golongan pelanggan bersubsidi tidak mengalami perubahan dan tetap mendapat subsidi listrik. Golongan ini mencakup pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, serta pelanggan yang menggunakan listrik untuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan dengan mengacu pada perubahan realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan Harga Batubara Acuan (HBA).
Adapun, tarif tenaga listrik pada kuartal II 2025 ditetapkan menggunakan realisasi parameter ekonomi makro November 2024-Januari 2025, di mana secara akumulasi seharusnya menyebabkan kenaikan tarif listrik.
Sebelumnya, Pemerintah memberikan stimulus biaya listrik yang merupakan bagian dari paket insentif di bidang ekonomi berupa diskon 50% biaya listrik kepada pelanggan Rumah Tangga PT PLN (Persero) dengan daya sampai dengan 2.200 VA pada Januari dan Februari 2025.
"Diskon biaya listrik 50 persen telah berakhir pada 28 Februari 2025. Sejak 1 Maret 2025 tarif listrik Rumah Tangga daya sampai dengan daya 2.200 VA sudah kembali normal. Tarif normal atau tetap ini berlanjut di triwulan II 2025," kata Menteri Bahlil.
Kementerian ESDM terus mendorong PT PLN (Persero) agar selalu melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif dengan terus menjaga mutu pelayanan kepada masyarakat.
Tarif Listrik Jadi Biang Kerok Inflasi Maret 2025
Sebelumnya, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat inflasi mencapai 1,65 persen pada Maret 2025 secara bulanan. Komoditas yang paling besar menyumbang inflasi yakni tarif listrik hingga bahan bakar rumah tangga.
Deputi Bidang Statistik Produksi BPS, M Habibullah menerangkan penyumbang inflasi terbesar datang dari kelompok Perumahan, Air, Listrik, dan Bahan Bakar Rumah Tangga. Angka inflasi kelompok ini mencapai 8,45 persen dengan andil inflasi Maret 2026 sebesar 1,18 persen.
"Kelompok penyumbang inflasi terbesar adalah perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga dengan inflasi sebesr 8,45 persen dan memberikan andil inflasi sebesar 1,18 persen," kata Habibullah dalam Rilis Berita Resmi Statistik, Selasa (8/4/2025).
Dia mengatakan, dalam kelompok tersebut, tarif listrik menjadi satu komoditas yang memberikan andil inflasi paling besar. Adapun, pada Maret 2025 biaya listrik yang dibayarkan konsumen telah kembali normal usai diskon 50 persen untuk periode Januari-Februari 2025.
Habibullah mencatat, selesaikan diskon tarif listrik itu menjadi faktor tingkat inflasi pada Maret 2025.
"Komoditas yang dominan mendorong inflasi kelompok ini adalah tarif listrik yang memberikan andil inflasi sebesar 1,18 persen," ungkapnya.
Kelompok lainnya yang mencatatkan inflasi cukup besar asalah Makanan, Minuman, dan Tembakau dengan inflasi 1,24 persen dan andil inflasi Maret 2025 sebesar 0,37 persen.
"Komoditas lain yang juga memberikan andil inflasi adalah bawang merah dengan andil inflasi sebesar 0,11 persen, cabai rawit dengan andil inflasi 0,06 persen, emas perhiasan dengan andil inflasi 0,05 persen, dan daging ayam ras dengan andil inflasi 0,03 persen," urainya.
Advertisement
Warganet Curhat Bayar Listrik Naik 2 Kali Lipat, PLN Tegaskan Tarif Tak Berubah
Sebelumnya, PT PLN (Persero) menegaskan, tidak ada perubahan tarif listrik setelah berakhirnya diskon 50 persen. Kenaikan tagihan listrik pascabayar yang dialami sebagian pelanggan dinilai akibat peningkatan konsumsi listrik.
Vice President Komunikasi Korporat PLN, Grahita Muhammad menuturkan, besaran tagihan listrik mengacu pada pola penggunaan masing-masing pelanggan.
"Adanya lonjakan tagihan listrik bisa disebabkan oleh pola pemakaian listrik yang meningkat," kata Grahita saat dikonfirmasi Liputan6.com, Sabtu (5/4/2025).
Ia menyarankan para pelanggan untuk mengecek penggunaan listrik mereka secara berkala melalui aplikasi PLN Mobile.
"Bagi pelanggan pascabayar yang ingin mengetahui riwayat penggunaan listriknya dapat mengaksesnya di aplikasi PLN Mobile," pintanya.
Grahita menambahkan bahwa masa diskon tarif listrik telah berakhir pada 1 Maret 2025. Dengan demikian, tarif yang berlaku saat ini kembali ke tarif normal.
"Per tanggal 1 Maret 2025 atau setelah berakhirnya periode diskon tarif listrik 50 persen, maka tarif listrik kembali normal sesuai penetapan Pemerintah. Untuk triwulan kedua 2025 ini, tarif listrik tetap tidak mengalami perubahan," jelas Grahita.
Seperti diketahui, program diskon listrik 50 persen yang telah dinikmati masyarakat Indonesia selama dua bulan telah resmi berakhir per Sabtu 1 Maret 2025. Dengan berakhirnya diskon ini maka tagihan listrik di awal April untuk pemakaian Maret akan kembali normal. Â
Diskon ini diberikan sebelumnya selama 2 bulan yaitu Januari dan Februari. Diskon listrik yang diberikan sebesar 50 persen.Â
