Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) tengah melakukan seleksi Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, alias Dirjen Migas baru. Sebanyak 5 kandidat telah menjalani proses penyeleksian dalam bentuk wawancara.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM Dadan Kusdiana menyampaikan, dirinya bersama Plt Dirjen Migas Tri Winarno telah melakukan tahap wawancara kepada masing-masing kandidat baru tersebut.
Baca Juga
"Jadi kita wawancara masing-masing setengah jam. Nanti kita lihat hasil kombinasinya, antara wawancara, makalah sama asesmen," kata Dadan di Kantor Pusat Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (25/4/2025).
Advertisement
Tahap wawancara tersebut turut melibatkan lima anggota panitia seleksi (pansel) dari berbagai instansi. Kelima anggota tersebut lantas menanyakan akan dibawa ke mana nasib Ditjen Migas ke depannya.
"Ada lima anggota pansel, lima pewawancara. Kalau dari Plt Dirjen Migas bertanya bagaimana memastikan target pak Menteri, Presiden bisa terlaksana. Dari PANRB ditanya bagaimana reformasi, tata kelola," beber Dadan.
Adapun kelima kandidat Ditjen Migas terbaru ini seluruhnya berasal dari internal Kementerian ESDM. Sebanyak tiga di antaranya merupakan sosok yang kini berkiprah di lingkup Ditjen Migas, sementara dua lainnya berasal dari bagian Ditjen Mineral dan Batu Bara (Minerba) dan Sekretariat Jenderal Kementerian ESDM.
Berikut daftar 5 calon Dirjen Migas Kementerian ESDM terbaru:
1. Inspektur II di Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM, Alimuddin Baso
2. Direktur Pembinaan Program Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Julian Ambassadur Shiddiq
3. Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas ESDM, Laode Sulaeman
4. Direktur Pembinaan Program Minyak dan Gas Bumi, Mirza Mahendra
5. Direktur Teknik dan Lingkungan Minyak dan Gas Bumi, Noor Arifin Muhammad
Sebelumnya, posisi Ditjen Migas diisi oleh Tri Winarno selama dua bulan sebagai Pelaksana Tugas (Plt). Menggantikan Achmad Muchtasyar yang mundur setelah adanya kasus korupsi besar-besaran yang menimpa PT Pertamina Patra Niaga.
Sepak Terjang Dirjen Migas Sebelumnya
Achmad Muchtasyar sendiri hanya menjabat tidak genap satu bulan sebagai Dirjen Migas Kementerian ESDM. Sejak dilantik oleh Menteri ESDM Bahlil Lahadalia pada 16 Januari 2025 lalu.
Ia merupakan eks Direktur PT PGN yang menjabat selama periode Mei 2021-November 2023. Dia naik mengisi posisi Dirjen Migas yang kosong sejak ditinggal pensiun Tutuka Ariadji sejak pertengahan 2024 silam.
Adapun Ditjen Migas turut terkena penggeledahan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus korupsi besar-besaran di lingkup Pertamina Patra Njaga.
Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyampaikan, penggeledahan itu dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, subholding, dan Kontraktok Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023.
"Pada penggeledahan dari pagi menjelang siang hingga sore hari, dilakukan di tiga tempat atau di tiga ruangan. Yang pertama di ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hulu, kemudian yang kedua di ruangan Direktur Pembinaan Usaha Hilir, dan di ruangan Sekretaris Direktorat Jenderal Migas," tutur Harli beberapa waktu lalu.
Advertisement
Ciduk Sejumlah Barang Bukti
Hasil dari penggeledahan tiga ruangan tersebut, penyidik menemukan lima dus dokumen, barang bukti elektronik berupa 15 unit handphone, satu unit laptop, dan empat soft file. Keseluruhan barang bukti kini tengah dibawa ke Kejagung dan akan dilakukan tindakan lanjutan.
"Setelah barang-barang tersebut ditemukan, dikumpulkan, maka oleh penyidik juga pada saat yang sama dilakukan penyitaan, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor 23 dari Direktur Penyidikan. Tentu pada saatnya nanti bahwa penyidik akan memintakan persetujuan penyitaan terhadap barang-barang ini,” jelas dia.
Harli menyatakan, dalam perkara tersebut juga ada kaitannya dengan upaya responsif Kejagung dalam menyikapi tata kelola gas di masyarakat.
"Seperti contohnya yang sekarang sedang dirasakan oleh masyarakat, adanya kelangkaan gas LPG. Nah itu juga menjadi perhatian dari penyidik, karena juga terkait dengan subholding atau terkait dengan tata kelola di dalam perkara ini,” ungkapnya.
