Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah resmi meluncurkan perluasan penggunaan biodiesel 20 persen (B20) untuk Public Service Obligation (PSO) dan non PSO.
Dengan demikian, mulai besok 1 September 2018 PT Pertamina (Persero) dan badan usaha lainnya tak lagi memasarkan solar tanpa dicampur kelapa sawit.Â
"Sejak besok tidak ada lagi B0 (solar tanpa kelapa sawit). Jadi jangan sampai dibilang ini impor lama solarnya. Enggak peduli. Pokoknya mulai besok campur dia," ujar Menteri Koordinator bidang Perekonomian Darmin Nasution usai meluncurkan perluasan B20 di Kantornya, Jakarta, Jumat (31/8/2018).
Advertisement
Baca Juga
Darmin mengatakan, optimalisasi dan perluasan pemanfaatan B20 ini, diperkirakan terdapat penghematan sekitar USD 2 miliar pada sisa 4 (empat) bulan terakhir tahun 2018. Hal ini tentu akan memberikan dampak positif terhadap perekonomian nasional.
"Kewajiban pencampuran bahan bakar solar dengan B20 telah dimulai tahun 2016, namun penerapannya belum optimal. Maka, acara ini diharapkan menjadi titik tolak pemanfaatan biodiesel 20% di semua sektor secara menyeluruh," ujar dia.Â
Adapun mekanisme pencampuran B20 akan melibatkan Badan Usaha Bahan Bakar Minyak (BU BBM) yang menyediakan solar, dan Badan Usaha Bahan Bakar Nabati (BU BBN) yang memasok FAME (Fatty Acid Methyl Esters) yang bersumber dari CPO (Crude Palm Oil).Â
"Apabila Badan Usaha BBM tidak melakukan pencampuran, dan Badan Usaha BBN tidak dapat memberikan suplai FAME ke BU BBM akan dikenakan denda yang cukup berat, yaitu Rp 6.000 per liter," ujar Darmin.Â
Beberapa pengecualian dapat diberlakukan terutama terhadap pembangkit listrik yang menggunakan turbine aeroderivative, alat utama sistem senjata (alutsista), serta perusahaan tambang Freeport yang berlokasi di ketinggian. Terhadap pengecualian tersebut digunakan B0 setara Pertadex.
Pemerintah juga akan terus mengupayakan perbaikan teknologi, infrastruktur, serta penerapan SNI (Standar Nasional Indonesia) produk biodiesel.
Selain itu, dalam rangka menunjang pelaksanaan B20, BPDP KS (Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit) telah memperkenalkan call center 14036, yang memberikan layanan customer care terhadap penggunaan B20 sehingga apabila terdapat keluhan B20 maka dapat disampaikan ke nomor tersebut.
Â
Reporter: Anggun P.Situmorang
Sumber: Merdeka.com
Â
Â
* Update Terkini Jadwal Asian Games 2018, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Asian Games 2018 dengan lihat di Sini
Â
Â
Pemerintah Resmi Luncurkan Perluasan Penggunaan B20
Sebelumnya, Menteri Koordonator bidang Perekonomian, Darmin Nasution meluncurkan perluasan penggunaan biodisel 20 persen (B20) untuk PSO dan non PSO.
Perluncuran ini juga dihadiri oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno. "Kita bersyukur hari ini sesuai dengan rencana. Kita meluncurkan pelaksanaan B20 baik untuk PSO maupun non PSO," ujar Darmin saat memberi sambutan saat peluncuran perluasan B20 di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat 31 Agustus 2018.
Darmin mengatakan, perluasan B20 ini dilakukan untuk mendorong ekspor dan memperlambat impor dalam rangka menyehatkan neraca pembayaran. Jadi, ke depan langkah ini diharapkan dapat menghilangkan defisit neraca perdagangan dan mengurangi defisit transaksi berjalan.Â
"Kebijakan yang kita anggap dapat cepat menghasilkan tidak menunggu investasi yakni salah satunya B20. Karena begitu kita mulai dampaknya nomor satu adalah penghematan devisa dan karena soalnya itu dicampur CPO berarti berkurang kebutuhan solarnya. Kemudian kita tahu bahwa produksi dan stok CPO tinggi," ujar Darmin.Â
Darmin melanjutkan, selain mendorong penggunaan B20 pemerintah juga mendorong sektor lain untuk menjaga neraca pembayaran. Di antaranya adalah pengembangan daerah pariwisata, mendorong ekspor batu bara dan melaksanakan TKDN secara konsisten.Â
"Maka ini sebenarnya kebijakannya luas, pertama menyiapkan dan mengembangkan pariwisata. Supaya dapat meningkat kunjungan asing sehingga devisanya bertambah karena ini satu yang dapat mempercepat menaikan devisa," tutur dia.Â
"Kemudian meningkatkan ekspor batu bara yang tengah diurus ESDM dan Menkomaritim. Apalagi? Ada lagi yang ketiga, melaksanakan TKDN lebih konsisten. Kita punya kebijakan TKDN dari dulu namun kelihatannya yang memonitor supaya berjalan konsisten itu belum berjalan optimal," tambah dia.
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â
Advertisement