Tak Campur Biodiesel 20 Persen, Izin Usaha SPBU Bisa Dicabut

Mulai 1 September 2018, SPBU wajib mencampur biodiesel sebesar 20 persen ke solar yang dijualnya.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 30 Agu 2018, 21:10 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2018, 21:10 WIB
biodiesel-130613c.jpg
Ilustrasi biodiesel

Liputan6.com, Jakarta - Demi melanggengkan penggunaan biodiesel 20 persen (B20) pada 1 September 2018 nanti, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 Tahun 2018 tentang penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati (BBN) jenis biodiesel dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit.

Dalam regulasi tersebut, badan usaha penyedia Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar akan dijatuhi sanksi administratif berupa denda Rp 6.00per liter atau pencabutan izin usaha, bila kedapatan tidak mencampur 20 persen BBN ke dalam BBM.

Ketua Umum Asosiasi Produsen Biofuel Indonesia (Aprobi) Master Parulian Tumanggor memperingatkan, pihak perusahaan wajib menyalurkan minyak B20, baik yang dalam bentuk Public Service Obligation (PSO) maupun non-PSO, mulai 1 September 2018.

"Ada dua perusahaan yang menyuplai PSO, Pertamina dan AKR (Corporindo). Untuk yang non-PSO ada 11, di antaranya Pertamina, Shell, Exxo, dan lain-lain. Kalau selama ini mereka impor solar lalu jual ke perusahaan tambang, sekarang mereka juga harus B20. Karena kalau ditemukan solarnya tanpa campuran, nanti kena denda Rp 6 ribu (per liter)," urainya di Jakarta, Kamis (30/8/2018).

Dia menegaskan, seluruh penyedia BBM jenis solar pada 1 September mendatang mutlak harus memadukannya dengan 20 persen BBN, tidak boleh kurang atau diakali mencampurnya dengan air.

"Kalau ditemukan tangki tidak bercampur, ya kena. Kalau kalau kuliatasnya tidak sesuai, misal ada 5 persen campuran air, ya kena juga," kecamnya.

Selain itu, ia juga mewanti-wanti pihak penyedia agar tidak terlalu menjadikan alasan jarak dan cuaca sebagai sangkalan terhadap aturan minyak B20 ini.

"Aturan ini juga nanti akan dibuat untuk menyikapi keterlambatan (pasokan). Misalnya karena cuaca jelekx kapal rusak, pabrik suplai rusak. Nah itu nanti bakal dicek. Semua itu nanti tertuang dalam kontrak" papar dia.

"Nanti yang buat Kementerian ESDM. Kita diskusi bagaimana soal aturannya. Kalau memang misal ombaknya besar dan enggak bisa (mendapat suplai minyak B20), nanti dilihat. Tapi pembuktiannya harus jelas, jangan alasan ini itu tapi sebenarnya sampai enggak suplai," tambahnya.

* Update Terkini Jadwal Asian Games 2018, Perolehan Medali hingga Informasi Terbaru dari Arena Asian Games 2018 dengan lihat di Sini

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya