Pemerintah Kebut Penyelesaian Perpres DNI

Lima bidang usaha yang dikembalikan ke DNI terdapat pada kelompok A dan B.

oleh Merdeka.com diperbarui 29 Nov 2018, 15:39 WIB
Diterbitkan 29 Nov 2018, 15:39 WIB
20151113-Ilustrasi Investasi
lustrasi Investasi Penanaman Uang atau Modal (iStockphoto)
Liputan6.com, Jakarta Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Susiwijono mengatakan saat ini pihaknya tengah mengebut penyelesaian Perpres tentang Daftar Negatif Investasi (DNI).
 
"Kami sudah putuskan, hari ini, kami kejar rancangan Perpres-nya," kata dia, dalam Konferensi Pers, di Kantornya, Jakarta, Kamis (29/11/2018).
 
 
Ini sebagai tindak lanjut dari keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan UMKM dari revisi aturan Daftar Negatif Investasi (DNI). 
 
"Khusus untuk DNI kami sudah jelas arahannya, kami menyusun lampirannya, ada lampiran 1, lampiran 2, lampiran 3, mana yang tertutup, mana yang terbuka dengan persyaratan, dan sebagainya, kami selesaikan hari ini, kami segerakan proses penyelesaian Perpres-nya," jelasnya.
 
Sebagai informasi, lima bidang usaha yang dikembalikan ke DNI terdapat pada kelompok A dan B. Untuk kelompok A, ada empat bidang usaha yang dikeluarkan dari kelompok dicadangkan untuk UMKM-K. 
 
Percepatan penyelesaian Perpres tentang DNI diharapkan dapat segera keluar. "Saya kita tidak perlu berdebat panjang. Karena tujuan sama-sama baik, nanti kita akan ketinggalan Perpres belum bisa jadi yang menjadi dasar investasi untuk masuk," tandasnya.
 
Reporter: Wilfridus Setu Umbu
 
Sumber: Merdeka.com

Jokowi Pastikan Coret UMKM dari Relaksasi DNI

Tingkatkan Volume KUR, OJK Bentuk Sistem Klaster untuk UKM
Perajin memproduksi sepatu di sebuah rumah industri di Jakarta, Selasa (6/3). Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bekerja sama dengan Menko Perekonomian untuk meningkatkan volume dan kualitas kredit usaha kecil dan menengah (UKM). (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan akan mengeluarkan sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) dari rencana relaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI) yang masuk dalam Paket Kebijakan Ekonomi XVI.

"Saya sudah ditelepon oleh ketua KADIN dan HIPMI yang komplain masalah itu. Barangnya (Rancangan Peraturan Presiden) itu belum sampai ke Istana. Perpresnya belum saya tanda tangani. Jadi tidak perlu ragu, saya pastikan akan saya keluarkan UMKM ini dari relaksasi DNI. Saya putuskan di sini," ujar dia dalam keterangan resmi, Kamis (29/11/2018).

Jokowi mengatakan, keputusan tersebut diambil setelah mendapatkan masukan dari Ketua Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Rosan P Roeslani, dan Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Bahlil Lahadalia.

"Kalau sudah Ketua KADIN dan HIPMI yang ngomong siapa lagi yang mau saya dengar? Nanti begitu masuk ke Istana saya lihat dan coret," lanjut dia.

Menurut Jokowi, Indonesia harus menjadi ladang bagi tumbuh suburnya UMKM. Maka itu, dirinya menghendaki agar UMKM di Indonesia memperoleh kemudahan dalam berusaha. Apalagi Presiden sendiri sebelumnya berasal dari kalangan UMKM.

"Saya ini alumni UMKM. Keluarga saya juga masuk dalam kategori UMKM. Anak-anak saya juga masuk dalam kategori UMKM, jualan martabak, jualan pisang. Kita tahu mayoritas pengusaha Indonesia juga UMKM," kata dia.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya