Bila Terbukti Benar, Ini Sanksi KPPU buat Kartel Tiket Pesawat

KPPU memulai penelitian terkait dugaan adanya sekelompok maskapai yang bermaksud mengendalikan harga (kartel) tiket pesawat.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 21 Jan 2019, 20:14 WIB
Diterbitkan 21 Jan 2019, 20:14 WIB
Konferensi Pers Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Liputan6.com/Maulandy
Konferensi Pers Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). Liputan6.com/Maulandy

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kini tengah memulai penelitian terkait dugaan adanya sekelompok maskapai yang bermaksud mengendalikan harga tiket pesawat (kartel) serta menaikkan ongkos jasa pengiriman barang atau kargo.

Bila dugaan itu terbukti benar, Komisioner sekaligus Juru Bicara KPPU Guntur Syahputra Saragih mengatakan, pihaknya bakal memberikan sanksi kepada maskapai sesuai acuan Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Ya kalau memang masih dalam UU sekarang ya sekarang. Maksimal Rp 25 miliar (hukuman denda). Tapi nanti kita lihat lah. Kita akan konsultasi kalaupun itu ada, soalnya ada masa peralihan UU yang baru," jelas dia di Jakarta, Senin (21/1/2019).

Sebagai informasi, UU Nomor 5 Tahun 1999 merupakan sebuah regulasi yang diterbitkan pada 5 Maret 1999 melalui persetujuan Presiden RI kala itu, Bacharuddin Jusuf Habibie.

Dalam Pasal 5 aturan tersebut, disebutkan bahwa pelaku usaha dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha pesaing untuk menetapkan harga atas suatu barang dan atau jasa yang harus dibayar konsumen atau pelanggan pada pasar bersangkutan yang sama.

Bila ketentuan itu dilanggar, sesuai Pasal 48 Ayat 2, dituliskan pelaku diancam pidana denda serendah-rendahnya Rp 5 miliar dan setinggi-tingginya Rp 25 miliar, atau pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5 tahun.

Saat ini, Komisi VI DPR RI terus membahas adanya revisi UU Nomor 5 tahun 1999 dengan beberapa pihak, baik pelaku usaha hingga Kementerian Perhubungan. Namun, amandemen kebijakan masih terhenti lantaran salah satu poin revisi yang kerap diperdebatkan, mengenai perubahan bentuk sanksi.

Dalam gagasan UU baru ini, menyebutkan besaran sanksi maksimal berganti dari Rp 25 miliar menjadi 25 persen dari penjualan, serta adanya tambahan kewajiban membayar 10 persen denda sebagai syarat pengajuan banding.

 

KPPU Mulai Teliti Dugaan Kartel Tiket Pesawat dan Kargo

Ilustrasi tiket pesawat
Ilustrasi tiket pesawat (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memulai penelitian terkait dugaan adanya sekelompok maskapai yang bermaksud mengendalikan harga (kartel) tiket pesawat serta kenaikan ongkos jasa pengiriman barang atau kargo.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi sebelumnya mempersilakan KPPU menyelidiki adanya persengkongkolan antar maskapai untuk meninggikan harga tiket pesawat terbang.

Komisioner KPPU Guntur Syahputra Saragih mengatakan, pihaknya telah berunding dan mencapai kesepakatan untuk menelaah kasus ini lebih jauh. Adapun lembaga ini telah memulai penelitian kartel harga tiket pesawat sejak sekitar satu pekan lalu.

"Itu sudah masuk tahap penelitian KPPU. Kami telah lakukan rapat komisioner, dan kami memutuskan itu masuk dalam tahap penelitian," ucap dia di Gedung KPPU, Jakarta, Senin (21/1/2019).

Dia juga menyampaikan, penelitian ini merupakan inisiatif KPPU dengan acuan maraknya informasi yang beredar di masyarakat terkait dugaan adanya kartel harga tiket pesawat. Acuan yang dipakai yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

"Pasal 5 dikatakan bahwa para pelaku usaha dilarang menetapkan harga. Indikasi informasi ini akan kita teliti lebih lanjut," ungkap dia.

"Terkait indikasi, pelaku usaha disebut telah menetapkan bersama. Informasi publik yang akan kami cari keterangan lebih lanjut. Kami sedang dalam proses itu. Itu indikasi, informasi," tambahnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya