Jokowi Janji Selesaikan Masalah Tenaga Penyuluh Pertanian

Masih ada sekitar 17.000 THL TBPP yang belum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

oleh Nurmayanti diperbarui 04 Feb 2019, 10:30 WIB
Diterbitkan 04 Feb 2019, 10:30 WIB
Ini Syarat Penyuluh Pertanian Bisa Diangkat Menjadi PNS
Ilustrasi Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL TBPP). Dok Kementerian Pertanian

Liputan6.com, Jakarta Presiden Joko Widodo (Jokowi) berjanji akan memanggil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) untuk menyelesaikan permasalahan sekitar 17.000 Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL TBPP) yang sudah mengabdi selama sekitar 13 tahun.

“Saya kira pengalaman lapangan sangat penting untuk mendampingi petani dalam rangka memperbaiki produktivitas pertanian kita. Nanti saya akan panggil Pak Menteri PANRB,” kata Jokowi, seperti mengutip laman Sekretariat Kabinet, Senin (4/2/2019).

Jokowi mengaku baru diberitahu Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo dan Ketua THL TBPP Indonesia Gunadi mengenai masih ada sekitar 17.000 THL TBPP yang belum diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN).

Terkait ini, dia mengaku sulit untuk menjawab langsung. “Saya tidak bisa ngomong langsung menyenangkan, tidak bisa. Saya harus berbicara masalah prosedur yang harus kita lalui, tetapi percayalah bahwa kita ingin menyelesaikan masalah-masalah yang ada. Tetapi jangan dipaksa saya menjawab sekarang,” jelas dia.

Presiden mengakui jika keberadaan Penyuluh Pertanian Lapangan sangat diperlukan, dan sampai saat ini Indonesia masih kekurangan sebanyak 40.000 Penyuluh Pertanian Lapangan. Kalau hal ini bisa diisi oleh THL TBPP, menurut Presiden, akan lebih baik karena mereka sudah punya pengalaman di lapangan 13 tahun.

 

Tak Boleh Tabrak Undang-undang

20160907-Unjuk-Rasa-Tenaga-Harian-Lepas-Jakarta-FF
Ratusan Tenaga Harian Lepas Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian (THL TBPP) menggelar aksi unjuk rasa di depan Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (7/9). Dalam aksinya mereka meminta pemerintah segera mengangkat 19.156 orang THL-TBPP. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

 

Tetapi Presiden menjelaskan, untuk mengangkat itu memerlukan payung hukum. Adapun yang bisa dilakukan kepala negara adalah dengan Peraturan Presiden (Perpres) atau Keputusan Presiden (Keppres).

“Tetapi juga harus saya lihat jangan sampai saya disuruh menabrak undang-undang. Nanti akan kita lihat dulu undang-undangnya memungkinkan tidak,” ujar Jokowi seraya menegaskan, dirinya menyampaikan apa adanya, tidak ingin ngomong yang manis-manis.

Apabila undang-undang memungkinkan, dia berjanji akan menyiapkan Perpres. “Kan logikanya gampang kan kurang, sudah ada, itu pun masih kurang. Tetapi jangan sampai jangan sampai saya disuruh nabrak regulasi undang-undang, itu yang tidak memungkinkan,” tegas Presiden.

Karena itu, lanjut Presiden, sekembalinya dia ke Jakarta, akan memanggil Menteri PANRB untuk menanyakan peluang masalah ini. Kalau nanti peluangnya memang ada dan tidak menabrak undang-undang, dia berjanji akan mengundang 17.000 THL Tenaga Bantu Penyuluh Pertanian yang ada di Indonesia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya