Liputan6.com, Jakarta - PT Jakarta International Container Terminal (JICT) menegaskan tidak akan pernah memberi toleransi terhadap tindakan pelanggaran hukum para karyawan.
"Kami tidak akan menoleransi kejahatan yang dapat merusak perusahaan dan mental profesional yang selalu menjadi standar kerja di JICT," kata Wakil Direktur JICT, Riza Erivan dalam keterangan tertulis, Jumat (8/2/2019).
Penegasan tersebut menanggapi keputusan penolakan majelis hakim Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), Jakarta Utara, Rabu (6/2) terhadap seluruh gugatan mantan eks anggota Serikat Pekerja (SP) JICT Dadi Mausup Cahyadi. Majelis hakim yang diketuai Eko Sugianto dengan hakim anggota Lita Sari Seruni dan Purwanto menolak seluruh gugatan Dadi.
Advertisement
"Menolak gugatan rekonvensi seluruhnya dan juga menyatakan sah PHK yang dilakukan oleh manajemen JICT terhadap Dadi," kata Eko Sugianto dalam amar putusan sidang PHI nomor nomor: 221/Pdt. Sus-PHI.G/2018/PN.Jkt.Pst.
Baca Juga
Setahun lalu, Dadi Mausup Cahyadi, seorang senior manajer HRD di JICT di PHK oleh manajemen karena telah memanipulasi gaji tanpa sepengetahuan manajemen JICT. Dadi diketahui menambah gajinya sendiri dan beberapa karyawan lain tanpa persetujuan manajemen perusahaan. Aksinya ini diduga telah dilakukan cukup lama dan baru ketahuan ketika manajemen melakukan audit internal.
Manajemen JICT langsung melakukan PHK terhadap Dadi sehingga membuat sejumlah pengurus SP JICT protes dan membela kecurangan Dadi. Riza melanjutkan, sebagai operator terminal peti kemas terbesar di Indonesia, tingkat kesejahteraan di JICT sudah sangat tinggi dan melebihi standar di industri. "Karena itu menjadi sebuah kejahatan jika ada pekerja yang merusak perusahaan sendiri, apalagi dia seorang anggota serikat pekerja," ujar Riza.
Sejumlah Gugatan Sebelum gugatan Dadi ditolak hakim, sejumlah gugatan pekerja JICT terhadap perusahaan juga ditolak hakim, seperti gugatan lima pekerja JICT terhadap manajemen terkait kenaikan gaji yang tidak sesuai ketentuan direksi. Dalam putusan Nomor 233/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Jkt.Pst majelis hakim yang diketuai Wiwik Suharsono menolak seluruh gugatan para pekerja tersebut.
Dalam pertimbangan hukumnya hakim menyatakan, bahwa kenaikan gaji secara sepihak yang dinikmati oleh lima penggugat tidak sesuai dengan ketentuan direksi. Kenaikan gaji pokok sebesar 14,26-36,82 persen pada 2017 yang dilakukan juga oleh Dadi Mausup Cahyadi melebihi ketentuan direksi dan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebesar 4,53 persen.
Anggota Serikat Pekerja
Dalam kasus ini, Dadi diketahui telah menaikkan gaji pokok 73 pekerja JICT, sebagian besar merupakan anggota SP JICT yang tidak sesuai ketentuan direksi JICT. Gugatan SP JICT terkait perjanjian perpanjangan kontrak JICT antara PT Pelindo II dan Hutichison juga ditolak hakim di PN Jakarta Utara. Hakim berpendapat bahwa PN Jakarta Utara tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara nomor 312/Pdt.G/PN.Jkt.Utr.
Menurut Riza, hal itu membuktikan perpanjangan kontrak JICT antara Pelindo II dan Hutchison telah ditandatangi secara sah dan telah melalui mekanisme yang transparan sesuai aturan yang berlaku. Karena itu, Riza menegaskan, berbagai aksi yang dilakukan SP JICT semata hanya untuk mencari sensasi demi kepentingan segelintir orang.
Selain merugikan perusahaan, berbagai tindakan memaksakan diri yang dilakukan SP JICT selama ini juga menjadi ancaman bagi perekonomian. Aksi-aksi yang terus dilakukan beberapa orang anggota SP hanya upaya mencari perhatian dan sensasi. JICT dan seluruh pemegang saham telah menjalankan aturan dengan sangat tegas dan transparan.
"Semua proses hukum juga telah dilakukan manajemen dan terbukti setiap gugatan SP selalu ditolak hakim," demikian Riza.
Sumber: Merdeka.com
Advertisement