Perum Jamkrindo Raup Untung Rp 508 Miliar di 2018

Pada tahun 2018, perhitungan laporan keuangan Perum Jamkrindo telah menyesuaikan dengan regulasi terbaru.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 05 Mar 2019, 19:10 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2019, 19:10 WIB
Perum Jamkrindo Raih WTP Untuk Laporan Keuangan Tahun 2016
Perum Jamkrindo.

Liputan6.com, Jakarta Perum Jamkrindo berhasil mencatatkan kinerja positif di tahun 2018. Berdasarkan laporan keuangan audited tahun 2018, volume penjaminan Perum Jamkrindo tercatat sebesar Rp 174,74 triliun dengan laba sebelum pajak sebesar Rp 508,3 miliar.

Angka ini melampaui RKAP tahun 2018 dengan volume penjaminan sebesar Rp 156,6 triliun dan laba sebelum pajak sebesar Rp 343 miliar.

Pada tahun 2018, perhitungan laporan keuangan Perum Jamkrindo telah menyesuaikan dengan regulasi terbaru, sesuai dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) nomer S-129/D.05/2017 tanggal 29 Agustus 2017 perihal pencatatan imbal jasa penjaminan. Berdasarkan regulasi itu, pencatatan imbal jasa penjaminan untuk KUR menjadi akrual bulanan.

Direktur Utama Perum Jamkrindo Randi Anto mengatakan untuk tahun 2019 Perum Jamkrindo berupaya menjaga keberlanjutan bisnis dengan berfokus meningkatkan pertumbuhan dalam rangka mengoptimalkan kapasitas secara efektif dan efisien.

Pada tahun ini, Perum Jamkrindo menargetkan volume penjaminan sebesar 182,36 triliun atau naik 16,5 persen dari RKAP tahun 2018 sebesar 156,6 triliun.

“Kami optimistis bisa mencapai target volume penjaminan tersebut,” ujar dia di kantornya, Selasa (5/3/2019).

Untuk mencapai target tersebut, berbagai strategi disiapkan mulai dari penguatan kompetensi sumber daya manusia, otomasi proses bisnis dengan meningkatkan kekuatan sistem manajemen operasional yang optimal, melakukan pengembangan produk yang memiliki nilai tambah, memperkuat penetrasi pasar dengan berbagai inovasi dan juga inisiatif sinergi dengan berbagai mitra bisnis perusahaan.

 

Strategi

Pada tahun ini misalnya Perum Jamkrindo akan mengimplementasikan inovasi terbaru dalam bidang penjaminan dengan mengimplementasikan marketplace guarantee atau MPG.

Dengan begitu mampu menciptakan captive market penjaminan melalui peran perusahaan sebagai supplier database UMKM potensial yang layak kredit dan layak jamin kepada mitra Penerima Jaminan.

Dengan berlakunya PP Nomor 35 Tahun 2018 Tentang Peran Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia pada pertengahan tahun lalu, Randi mengatakan dampak positifnya akan semakin terasa di tahun 2019 ini. Sebab dengan berlakunya PP terbaru tersebut, Jamkrindo bisa memperlas penjaminan di luar UMKM dan koperasi, yakni melalui sinergi BUMN.

“Pada tahun 2018, kami telah melakukan penjaminan untuk BUMN Karya dan Non-Karya. Harapannya tahun 2019 bisa lebih agresif lagi,namun tetap fokus utama kami untuk melayani UMKM dan Koperasi,” ujar Randi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya