Sejarah
Dulunya perusahaan ini adalah Lembaga Jaminan Kredit Koperasi (LJKK) pada tahun 1970. Dalam perkembangannya, perusahaan akhirnya berganti menjadi Perusahaan Umum Pengembangan Keuangan Koperasi (Perum PKK) melalui Peraturan Pemerintah Nomor 51 tanggal 23 Desember 1981, yang kemudian disempurnakan dengan PP No. 27 tanggal 31 Mei 1985.
Tugas dan fungsi dari Perum PKK tersebut adalah mengembangkan koperasi melalui kegiatan Penjaminan Kredit, Pemerintah memperluas jangkauan pelayanan Perum PKK, menjadi tidak hanya terbatas hanya pada koperasi, tetapi juga meliputi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah melalui PP No. 95 tanggal 7 November Tahun 2000 dan sekaligus merubah nama Perum PKK menjadi Perusahaan Umum (Perum) Sarana Pengembangan Usaha (SPU).
Kemudian pada Mei 2008, melalui Peraturan Pemerintah No. 41 tanggal 19 Mei 2008 Perusahaan Umum (Perum) Sarana Pengembangan Usaha kembali diubah namanya menjadi Perusahaan Umum (Perum) Jaminan Kredit Indonesia (Perum Jamkrindo). Perubahan tersebut terjadi karena adanya perubahan bisnis perusahaan yang tidak lagi memberikan pinjaman secara langsung kepada UMKMK melalui pola bagi hasil, tetapi hanya terfokus pada bisnis penjaminan kredit UMKMK.
Lalu pada dua tahun kemudian, Presiden Republik Indonesia Joko Widodo resmi mengubah badan hukum Perusahaan Umum Jaminan Kredit Indonesia atau Perum Jamkrindo menjadi Perseroan Terbatas melalui PP No. 11/2020. Keputusan ini dikuatkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-00011484.AH..01.01 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jaminan Kredit Indonesia atau disingkat PT Jamkrindo (Persero). Akta pendirian perusahaan perseroan PT Jaminan Kredit Indonesia (Persero) ditandatangani di gedung Kementerian BUMN, Jakarta pada 24 Februari 2020.
Tujuan
PT Jaminan Kredit Indonesia (Jamkrindo)yang didirikan berdasarkan Akta Nomor 25 tanggal 24 Februari 2020 sebagaimana telah diubah dengan Akta Nomor 10 tanggal 08 Maret 2021, menurut pasal 6 memiliki maksud dan tujuan pendirian, yakni:
Melaksanakan dan menunjang kebijakan dan program pemerintah di bidang ekonomi dan pembangunan nasional, dengan melaksanakan kegiatan usaha penjaminan bagi :
- UMKMK
- BUMN
- Sistem Resi Gudang
Dan optimalisasi pemanfaatan sumber daya Perusahaan berdasarkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik.
Anak Perusahaan
Perseroan kini memiliki satu anak perusahaan bernama Jamkrindo Syariah.

Berita Terbaru
Penyebab Radang Paru-Paru, Ketahui Gejala, Diagnosis, dan Penanganannya
Penyebab Batu Ginjal, Kenali Faktor Risiko dan Cara Pencegahannya
Wall Street Melambung, Indeks Nasdaq Catat Penguatan Terbesar Selama Sepekan
Arus Mudik dan Balik Lebaran Sukses, Jasa Marga Resmi Tutup Satgas Operasional Idulfitri
Harga Emas Melejit Imbas Kekhawatiran Resesi
Mix & Match Makin Mudah! Ini 4 Warna Jilbab Andalan bagi Muslimah Tahun 2025
Waspada! Ini Tempat Favorit Ular Bersarang di Rumah dan Sekitarnya
Korea Selatan Jalin Hubungan Diplomatik dengan Suriah, Teman Lama Korea Utara
Xi Jinping Kunjungi Vietnam, Malaysia, dan Kamboja Pekan Depan, Bahas Apa?
Klub-Klub Liga Italia Bisa Jadi Dewa Penolong Manchester United di Summer 2025
Arti Mimpi Uang Koin 500: Simbol Kekayaan atau Pesan Tersembunyi?
Resor di Pegunungan Ini Pasang Puluhan Eskalator, Pengalaman Mendaki Tanpa Rasa Sakit