Respons Pengemudi soal Tarif Ojek Online Terbaru

Pengemudi berharap pemerintah masih mau berdiskusi dan menerima usulan dari pihak pengemudi untuk bisa meningkatkan tarif ojek online.

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 25 Mar 2019, 14:45 WIB
Diterbitkan 25 Mar 2019, 14:45 WIB
Aturan Ojek Online Terbaru Resmi Dirilis
Pengemudi ojek online menunggu penumpang di Jakarta, Selasa (19/3). Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memastikan aturan ojek online sudah ditandatangani pada 11 Maret 2019. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya mengeluarkan ketentuan tarif ojek online bagi pengemudi yang mulai berlaku sejak 1 Mei 2019. Nantinya ketentuan tarif ini terpisah ke dalam tiga zona yang besaran biayanya berbeda di masing-masing kawasan.

Menanggapi kebijakan ini, Presidium Gabungan Aksi Roda Dua (GARDA) Igun Wicaksono sedikit menyayangkan ketetapan tarif yang ada di bawah tuntutan pengemudi, yakni antara Rp 2.400-3.000 per kilometer (km).

Kendati begitu, ia mengapresiasi keputusan akhir tersebut berdasarkan dua aspek. "Pertama, ini diusulkan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan. Jadi, bisa adil," ungkapnya kepada Liputan6.com, Senin (25/3/2019).

Kedua, dia menambahkan, penetapan tarif ojek online ini terhitung lebih tinggi dibanding aturan tarif sebelumnya.

Selain itu, dia juga menghargai adanya potongan biaya jarak minimal dari sebelumnya 5 km menjadi 4 km.

Ke depan, Igun berharap pemerintah masih mau berdiskusi dan menerima usulan dari pihak pengemudi untuk bisa meningkatkan tarif ojek online.

"Nanti ke depan, tiap evaluasi per 3 bulan kami mau meminta adanya peningkatan tarif seperti yang diutarakan sebelumnya," ujar Igun.

Mulai 1 Mei, Ketentuan Tarif Ojek Online Bakal Berlaku untuk Pengemudi

Wajib Tahu, Ini Poin Inti Aturan Ojek Online
Wajib Tahu, Ini Poin Inti Aturan Ojek Online

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Budi Setiyadi menuturkan, ketentuan tarif bersih (nett) ojek online untuk pihak pengemudi akan berlaku pada 1 Mei 2019.

Dia mengatakan, kebijakan tarif ojek online akan diatur dalam Surat Keterangan (SK) Menteri Perhubungan turunan Peraturan Menteri yang akan diteken pada Senin ini.

"Surat Keterangan Menteri Perhubungan akan ditandatangani hari ini, pemberlakuannya 1 Mei. Aturan ini dibuat lewat berbagai pertimbangan," ucap dia saat sesi konferensi pers di Gedung Karsa Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (25/3/2019).

Bentuk pertimbangan itu, ia menyebutkan, akan memperhitungkan beberapa hal. Seperti masa penyesuaian untuk masyarakat serta pemberian waktu bagi pihak aplikator dalam perhitungan algoritma.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya