Pengusaha Usul Ada Tempat Parkir untuk Ojek Online

Selama ini keberadaan ojek online ini menimbulkan kemacetan lantaran menunggu penumpang di pinggir jalan.

oleh Septian Deny diperbarui 25 Mar 2019, 10:45 WIB
Diterbitkan 25 Mar 2019, 10:45 WIB
PKL dan Ojek Online Bikin Semrawut Stasiun Palmerah
Pedagang kaki lima (PKL) dan ojek online memadati kawasan Stasiun Palmerah, Jakarta, Kamis (6/12). Kurangnya pengawasan petugas menyebabkan trotoar dan bahu jalan dipenuhi oleh PKL dan ojek online. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan aturan ojek online melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019. 

Namun, selain soal besaran tarif ojek online yang ramai dibicarakan, pemerintah juga diminta untuk mengatur soal lokasi parkir para ojek online tersebut.

Sebab selama ini keberadaan ojek online ini justru menimbulkan kemacetan lantaran menunggu penumpang di pinggir jalan.

Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Sarman Simanjorang mengatakan, sejak ada aplikasi ojek online dan terus meningkatkan jumlah pengemudi ojek online membuat kemacetan di lokasi-lokasi tertentu, seperti di stasiun kereta api.

"Ada fenomena baru yaitu motor atau ojek online itu membuat kemacetan. Karena di beberapa stasiun kereta misalnya, mereka parkir di pinggir jalan dan cukup banyak," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Senin (25/3/2019).

Dia menuturkan, hal-hal seperti ini harus menjadi perhatian pemerintah. Caranya, dengan menyediakan tempat-tempat parkir bagi para ojek online agar tidak berhenti sembarangan di pinggir jalan.

"Ini perlu dipikirkan oleh pemerintah. Jadi saya mendukung pemerintah harus membuat kantong-kantong parkir di sekitar stasiun," kata dia.

Jika perlu, lanjut Sarman, tempat-tempat parkir tersebut tidak diberikan secara gratis, tetapi berbayar. Dengan demikian, ada pendapatan yang bisa didapatkan pemerintah, khususnya pemerintah daerah (pemda) dan dananya bisa digunakan untuk membangun fasilitas umum lain. "Kalau dibangun tempat parkir itu bagus dan akan menjadi pendapatan," tandas dia.

 

Menhub: Tarif Ojek Online Diumumkan Senin 25 Maret 2019

Aturan Ojek Online Terbaru Resmi Dirilis
Pengemudi ojek online membawa penumpang di Jakarta, Selasa (19/3). Aturan tersebut adalah Permenhub No.12 tahun 2019 tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan tarif ojek onlineakan ditetapkan pada Senin, 25 Maret 2019. Penentuan tarif ini cukup lama karena harus menguntungkan semua pihak.

"Tarif ojek online ditetapkan Senin besok," ungkapnya di Gedung Kementerian Perhubungan, Kamis 21 Maret 2019.

Sayangnya, Budi Karya belum bisa memberikan bocoran kisaran tarif yang akan diumumkan pada pekan depan tersebut.

Untuk diketahui, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah menandatangani regulasi yang mengatur mengenai ojek online. Aturan tersebut, yaitu PM No 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, aturan tersebut telah diundangkan pada 11 Maret 2019 dan berisi tentang beberapa aspek, yaitu keselamatan, kemitraan, tarif, dan suspend.

"Setelah ini, tugas saya melakukan sosialisasi PM ini ke masyarakat beberapa kota besar. Rencana kami akhir Maret dan awal April akan berdarah-darah sampaikan regulasi ini," kata Budi pada Selasa, 19 Maret 2019.

Menindaklanjuti aturan baru ini, Budi saat ini tengah merumuskan Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan sebagai aturan turunan yang mengatur mengenai besaran tarif ojek onlinetersebut.

 

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya