Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan aturan ojek online melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019.Â
Namun, selain soal besaran tarif ojek online yang ramai dibicarakan, pemerintah juga diminta untuk mengatur soal lokasi parkir para ojek online tersebut.
Sebab selama ini keberadaan ojek online ini justru menimbulkan kemacetan lantaran menunggu penumpang di pinggir jalan.
Advertisement
Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Sarman Simanjorang mengatakan, sejak ada aplikasi ojek online dan terus meningkatkan jumlah pengemudi ojek online membuat kemacetan di lokasi-lokasi tertentu, seperti di stasiun kereta api.
"Ada fenomena baru yaitu motor atau ojek online itu membuat kemacetan. Karena di beberapa stasiun kereta misalnya, mereka parkir di pinggir jalan dan cukup banyak," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Senin (25/3/2019).
Baca Juga
Dia menuturkan, hal-hal seperti ini harus menjadi perhatian pemerintah. Caranya, dengan menyediakan tempat-tempat parkir bagi para ojek online agar tidak berhenti sembarangan di pinggir jalan.
"Ini perlu dipikirkan oleh pemerintah. Jadi saya mendukung pemerintah harus membuat kantong-kantong parkir di sekitar stasiun," kata dia.
Jika perlu, lanjut Sarman, tempat-tempat parkir tersebut tidak diberikan secara gratis, tetapi berbayar. Dengan demikian, ada pendapatan yang bisa didapatkan pemerintah, khususnya pemerintah daerah (pemda) dan dananya bisa digunakan untuk membangun fasilitas umum lain. "Kalau dibangun tempat parkir itu bagus dan akan menjadi pendapatan," tandas dia.
Â
Menhub: Tarif Ojek Online Diumumkan Senin 25 Maret 2019
Sebelumnya, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan tarif ojek onlineakan ditetapkan pada Senin, 25 Maret 2019. Penentuan tarif ini cukup lama karena harus menguntungkan semua pihak.
"Tarif ojek online ditetapkan Senin besok," ungkapnya di Gedung Kementerian Perhubungan, Kamis 21 Maret 2019.
Sayangnya, Budi Karya belum bisa memberikan bocoran kisaran tarif yang akan diumumkan pada pekan depan tersebut.
Untuk diketahui, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi telah menandatangani regulasi yang mengatur mengenai ojek online. Aturan tersebut, yaitu PM No 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, aturan tersebut telah diundangkan pada 11 Maret 2019 dan berisi tentang beberapa aspek, yaitu keselamatan, kemitraan, tarif, dan suspend.
"Setelah ini, tugas saya melakukan sosialisasi PM ini ke masyarakat beberapa kota besar. Rencana kami akhir Maret dan awal April akan berdarah-darah sampaikan regulasi ini," kata Budi pada Selasa, 19 Maret 2019.
Menindaklanjuti aturan baru ini, Budi saat ini tengah merumuskan Surat Keputusan (SK) Menteri Perhubungan sebagai aturan turunan yang mengatur mengenai besaran tarif ojek onlinetersebut.
Â
Â
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Â
Advertisement