Menristekdikti Ingin Ada Aturan Wajib Sampah Berbayar

Tingkat kesadaran masyarakat selama ini kurang dalam urusan sampah.

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Mar 2019, 16:32 WIB
Diterbitkan 25 Mar 2019, 16:32 WIB
Berusia 30 Tahun , TPST Bantar Gebang Diprediksi Penuh 3 Tahun Lagi
Antrean truk sampah dari Jakarta saat akan menurunkan muatan di TPST Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (18/3). TPST Bantar Gebang diprediksi bakal penuh pada tahun 2021 mendatang. (merdeka.com/Arie Basuki)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Mohammad Nasir, menginginkan adanya kebijakan berbayar yang dikenakan kepada masyarakat yang menghasilkan sampah dalam jumlah besar.

Langkah ini perlu dilakukan, mengingat Indonesia saat ini dalam keadaan darurat sampah. "Kalau bisa membuat satu peraturan bagaimana masyarakat wajib membuat sampah bayar gitu," jelas dia, di Bantargebang, Kota Bekasi, Senin (25/3/2019).

Dia mengatakan, tingkat kesadaran masyarakat selama ini kurang dalam urusan sampah. Padahal, tanggung jawab sampah menjadi persoalan individu bagi setiap masyarakat khususnya di Indonesia.

"Cuma kita tidak sadar dan membuang sampah dikira bukan kewajiban individu, kalau tidak rasanya sampah menjadi kewajiban pemerintah padahal ini adalah kewajiban masyarakat," tegas dia.

Untuk itu, dia menekankan agar persoalan sampah ini tidak hanya menjadi urusan pemerintah saja. Melainkan perlu keterlibatan seluruh pemangku kepentingan hingga pihak-pihak terkait lainnya

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


Pemprov DKI Banggakan Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah di Bantargebang

Berusia 30 Tahun , TPST Bantar Gebang Diprediksi Penuh 3 Tahun Lagi
Antrean truk sampah dari Jakarta saat akan menurunkan muatan di TPST Bantar Gebang, Bekasi, Jawa Barat, Senin (18/3). Jumlah sampah yang masuk TPST Bantar Gebang mencapai 7.400 ton per hari. (merdeka.com/Arie Basuki)

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengapresiasi kinerja Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) dalam pembuatan proyek percontohan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Bantargebang, Kota Bekasi. Menurutnya, proyek ini menjadi indikator penting dalam upaya penanganan sampah.

"Program yang diawali dengan pengkajian dan penerapan teknologi oleh saudara-saudara kita di BPPT patut kita banggakan," kata Asisten Pembangunan dan Lingkungan Hidup Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta, Yusmada Faisal, saat ditemui di Bantargebang, Kota Bekasi, Jakarta, Senin (25/3/2019).

Yusmada mengatakan, dengan pengoprasian PLTSa ini diharapkan sedikitnya akan membantu proses pengolahan sampah yang ada di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. "TPST ini adalah salah satu tempat pengolahan sampah akhir yang dimiliki oleh Pemprov DKI bekerja sama dengan Pemerintah Kota Bekasi," katanya.

Sebelumnya, Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti), Mohammad Nasir, bersama Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Luhut Binsar Panjaitan, meresmikan proyek percontohan pengolahan sampah proses termal Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Kota Bekasi.

Dalam sambutannya, Mohammad Nasir mengatakan, dengan diresmikannya PLTSa Bantargebang ini diharapkan mampu menjadi sebuah percontohan bagi kota-kota lainnya. Di mana, kapasitas pengolahan sampah PLTSa sendiri mencapai 100 ton per hari mampu menghasilkan listrik sebagai bonus sebanyak 700 kilowatt hour.

"Saya berpikir bagaimana Indonesia bersih dari sampah ini, dengan ini bisa kita terapkan di tempat tempat lain, untuk kota kecil Surakarta dan kota lain diharapkan produksinya bisa 200 ton bisa gunakan ini," katanya

Reporter: Dwi Aditya Putra

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya