Geo Dipa Tarik Utang dari ADB Rp 4,2 Triliun

PT Geo Dipa Energi membutuhkan dana Rp 4,2 triliun untuk pengerjaan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Unit 2 Dieng dan Patuha

oleh Liputan6.com diperbarui 25 Apr 2019, 17:11 WIB
Diterbitkan 25 Apr 2019, 17:11 WIB
Tingkat Utang RI Paling Rendah di Asia
Dari hasil riset HSBC menyebutkan, Singapura menjadi negara dengan tingkat utang tertinggi, yaitu mencapai 450 persen terhadap PDB.

Liputan6.com, Jakarta PT Geo Dipa Energi (Persero) melaksanakan groundbreaking proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP) Unit 2 Dieng dan Patuha secara simbolis di Gedung Dhanapala, Kementerian Keuangan. Proyek ini menelan dana sebesar USD 300 juta atau sekitar Rp 4,2 triliun (1 USD= Rp 14.161) pinjaman dari Asian Development Bank (ADB).

"(Dari ADB) Pendanaannya kurang lebih komitmennya USD 300 juta. Kalau project financing kan 60-40. Sisanya dari equity Geo Dipa," ujar Direktur Utama Geo Dipa Riki Firmandha Ibrahim di Jakarta, Kamis (25/4/2019).

Groundbreaking PLTP Dieng Unit 2 dan PLTP Patuha Unit 2 merupakan langkah konkret Geo Dipa sebagai BUMN Panas Bumi dan Special Mission Vehicle di bawah Kementerian Keuangan.

Geo Dipa melanjutkan pembangunan PLTP unit 2, Dieng dan Patuha masing-masing sebesar 60 Megawatt (MW). Di mana pengerjaan proyek tersebut rencananya akan selesai pembangunannya dalam tiga tahun atau sekitar 2023.

"Proyek ini masih dalam misi mendukung program Pemerintah dalam penyediaan list tenaga panas bumi yang aman dan ramah lingkungan serta memberikan manfaat ekonomi kepada Indonesia," jelas Riki.

Proyek PLTP Unit 2 Dieng dan Patuha Geo Dipa Energi ini masuk dalam Fast Track Program (FTP) Tahap II 10.000 MW bagian dari Program 35.000 MW merupakan program pemerintah di sektor pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan.

 

Reporter : Anggun P Situmorang

Sumber : Merdeka.com

BUMN Geo Dipa Energi Buka Lowongan Kerja

20160330- Progres Pembangun PLTP Unit 5 & 6 di Tompaso-Sulut-Faizal fanani
Tiang pemancang terpasang di pembangunan PLTP Unit 5 & 6 di Tompaso, Sulut, Rabu (30/3). PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) terus mengembangkan energi yang berfokus pada Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

PT Geo Dipa Energi (Persero) membuka kesempatan kepada putra/putri terbaik bangsa untuk ambil bagian dalam mengembangkan potensi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi dan mewujudkan program pemerintah dalam menjaga Ketahanan Energi Nasional.

Kali ini, PT Geo Dipa Energi membuka lowongan kerja untuk tiga posisi sekaligus. Pendaftaran lowongan kerja dibuka mulai 22 April s.d. 5 Mei 2019.

Sekadar informasi, PT Geo Dipa Energi didirikan pada tahun 2002 sebagai Perusahaan Patungan (joint venture) Pertamina dan PLN untuk mengelola lapangan panas bumi Dieng dan Patuha. Awalnya, PT Geo Dipa Energi mengoperasikan PLTP Dieng unit 1 (60 MW).

Kemudian, pada tahun 2004, perjanjian jual-beli tenaga listrik dengan PLN untuk Area Dieng dan Area Patuha masing-masing 400 MW yang dituangkan dalam bentuk Energy Sales Contract (ESC).

 

Selanjutnya

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan 3 proyek infrastruktur Pembangkit Listrik Tenaga Panas bumi (PLTP) yang dibangun PT Pertamina (Persero). (Liputan6.com/Pebrianto Eko Wicaksono)
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan 3 proyek infrastruktur Pembangkit Listrik Tenaga Panas bumi (PLTP) yang dibangun PT Pertamina (Persero). (Liputan6.com/Pebrianto Eko Wicaksono)

Lalu, pada tahun 2005, Geo Dipa Energi mendapat hak pengelolaan Wilayah Kuasa Pertambangan (WKP) Area Dieng dan Area Patuha terhitung tanggal 4 September 2002.

Pada tahun 2011, Geo Dipa Energi ditetapkan sebagai BUMN melalui PP No. 62/2011. Tahun 2012, Geo Dipa Energ mendapat penegasan sebagai pengelola WKP Dataran Tinggi Dieng, terhitung mulai tanggal 1 Januari 2007 melalui Peraturan Menteri ESDM No. 2192.K/30/ MEM/2014.

Dan akhirnya pada tahun 2014, Geo Dipa Energi mengoperasikan PLTP Patuha unit 1 (60 MW) dan mendapat penegasan sebagai pengelolaan secara penuh area Patuha terhitung mulai Januari 2007 melalui Peraturan Menteri ESDM No. 2192.K/30/ MEM/2014.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya