Pakai Mobil Dinas untuk Mudik, PNS Wajib Ganti Ongkos Bensin

Penggunaan mobil dinas untuk mudik bisa mempengaruhi penilaian PNS

oleh Maulandy Rizky Bayu Kencana diperbarui 10 Jun 2019, 13:05 WIB
Diterbitkan 10 Jun 2019, 13:05 WIB
Mobil Dinas ASN Pemkot Bogor. (Achmad Sudarno)
Mobil Dinas ASN Pemkot Bogor. (Achmad Sudarno)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) kembali menyatakan, penggunaan mobil dinas oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS saat mudik Lebaran 2019 akan menjadi catatan minus yang bisa mempengaruhi penilaian performa sang pegawai.

Menteri PANRB Syafruddin juga menegaskan, bentuk pelanggaran itu akan diganjar sanksi berupa pemberian hukuman disiplin oleh masing-masing instansi.

"Tidak boleh (bawa mobil dinas saat mudik), sudah saya umumkan. Nanti akan kita kasih hukuman disiplin," ujar dia di Gedung Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (10/6/2019).

Saat ditanya detail hukumannya seperti apa, ia menjawab, Kementerian PANRB akan mencatatnya dan paling tidak PNS bersangkutan wajib membayar ongkos bensin lewat kocek pribadinya.

"Hukumannya tercatat di record. Paling tidak dia pakai mobil dinas, dia harus bayar bensinnya atau argonya, kembalikan biayanya," tegas dia.

Syafruddin mengatakan, pelanggaran yang sudah tercatat tersebut nantinya bisa mempengaruhi penilaian PNS yang bersangkutan untuk bisa mendapat kenaikan jabatan hingga pemberian tunjangan kinerja (Tukin).

"Dia di-record untuk nanti penilaian kenaikan jabatan dan pemberian tunjangan kinerja. Itu masuk dalam pelannggaran disiplin, semua masuk record," pungkas dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:


Pakai Mobil Dinas untuk Mudik, PNS Bakal Kena Sanksi

Ilustrasi PNS. www.pdk.or.id
Ilustrasi PNS. www.pdk.or.id

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PANRB) melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Sanksi pun telah disiapkan bagi para PNS yang melanggar ketentuan ini.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik (HKIP) Kementerian PANRB, Mudzakir mengatakan, larangan menggunakan kendaraan dinas ini telah sampaikan oleh Menteri PANRB Syafruddin dalam beberapa kali kesempatan.

"Tidak boleh. Pak Menteri PANRB sudah menegaskan dalam berbagai kesempatan," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Selasa (4/6/2019).

Mudzakir menyatakan, bagi PNS ketahuan menggunakan mobil dinas untuk mudik, maka akan dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Displin PNS.

"Nanti dinilai berdasarkan PP 53/2010 tentang Disiplin PNS," kata dia.

Dia mengungkapkan, sanksi yang diberikan kepada PNS tersebut bermacam-macam, tergantung dari jenis dan seberapa besar pelanggaran yang dibuat oleh abdi negara ini.

"Jenis dari hukuman disiplin itu pun banyak, sesuai peraturan disiplin kepegawaian, nanti dilihat dulu jenis pelanggaran dan nilai tingkat pelanggarannya, barulah diberikan hukuman," tandas dia.


Tak Ada PNS BKN yang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik

One Way Arus Balik Tol Kalikangkung
Kendaraan yang didominasi pemudik melaju satu arah (One Way) di Tol Kalikangkung-Cikarang, Karawang, Jawa Barat, Minggu (9/6/2019). Sistem one way arus balik di jalur tersebut diperpanjang hingga pukul 24.00 WIB akibat tingginya volume kendaraan yang menuju Jakarta. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Badan Kepegawaian Negara (BKN) memastikan tidak ada Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan BKN yang menggunakan kendaraan dinas untuk mudik pada Lebaran 2019.

Kepala Biro Humas BKN, Mohammad Ridwan mengatakan, sebelumnya BKN telah mengeluarkan larangan kepada PNS di internal BKN untuk menggunakan kendaraan dinas dan menerima gratifikasi Lebaran.

"Di internal BKN sudah ada larangan penggunaan mobil dinas dan larangan menerima gratifikasi. Langkah ini diikuti sebagian instansi pusat dan daerah. KPK sendiri memiliki pemikiran yang sama dengan BKN," ‎ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Kamis (6/6/2019).

Menurut dia, para pegawai BKN juga telah mengerti alasan mengapa ada larangan penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi seperti mudik Lebaran.

"Rasa-rasanya kok ya enggak tega mau pakai mobil dinas. Terasa tidak pas," kata dia.

Untuk memastikan para PNS-nya tidak menggunakan mobil dinas, lanjut Ridwan, pihaknya telah mendata semua mobil dinas di lingkungan BKN dan memarkirnya di tempat khusus.

"Kalau di BKN Pusat, mobil dinas sudah di data di pool. Tak mungkin bisa dipakai, demikian pula di Kantor Regional (Kanreg) BKN," tandas dia.


Larang PNS Mudik dengan Mobil Dinas, Wakil Wali Kota Bogor Ingatkan Larangan KPK

Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran
Sejumlah kendaraan dinas milik Pemkot Jambi. (Liputan6.com/B Santoso)

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melarang pejabat di lingkungannya menggunakan mobil dinas untuk keperluan mudik lebaran 2019. 

Larangan tersebut merujuk pada surat edarannya melalui Peraturan Pemerintah No 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Sipil Negara.

"Mobil dinas diperuntukkan keperluan dinas, bukan untuk hal lain. Sebetulnya imbauan ini dikeluarkan setiap jelang Lebaran," tegas Wali Kota Bogor, Bima Arya, Jumat (30/5/2019).

Apabila ada atasan pegawai negeri sipil (PNS) yang mudik menggunakan mobil dinas dapat dikenakan sanksi disiplin. Sanksi tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Rachim menjelaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga telah mengeluarkan larangan kepada ASN untuk tidak menggunakan mobil dinas saat mudik Lebaran. 

Pelarangan pengunaan mobil dinas dilakukan lantaran para PNS sudah menerima gaji dan tunjangan hari raya (THR). Menurut dia, gaji dan THR diberikan agar para PNS tak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi.

"Jika kaitannya untuk kedinasan, boleh digunakan. Tetapi jika untuk mudik lebaran jarak jauh, imbauannya tidak diizinkan atau tidak dibolehkan. Jadi kita ikuti aturan yang ada," ucap mantan pejabat KPK ini.

Namun demikian, kata Dedie, tidak ada larangan bagi para pejabat untuk menyimpan kendaraan dinas di kantornya masing-masing. Terkecuali, kendaraan dinas yang biasa digunakan para staf ASN.

"Mobil dinas yang melekat pada jabatan tidak harus disimpan di kantor. Saat mereka mudik, mobil bisa disimpan di rumah masing-masing," terang Dedie.

Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya