Liputan6.com, Jakarta - Para Pegawai Negeri Sipil (PNS) mulai masuk kerja pada 10 Juni 2019, besok usai libur Lebaran. Pemerintah pun telah menyiapkan sanksi bagi PNS yang membolos besok.
Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN), Mohammad Ridwan mengatakan, beragam sanksi akan diterima PNS yang tidak masuk pada hari pertama masuk besok. Sanksi tersebut akan diberikan oleh atasannya langsung.
"Atasan langsung dapat memberi hukdis (hukuman disiplin) sesuai dengan alasan yang diberikan yang bersangkutan," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Minggu (9/6/2019).
Advertisement
Â
Baca Juga
Menurut Ridwan, bagi instansi yang telah menerapkan tunjangan kinerja (tukin), maka sanksi yang diberikan kepada PNS yang bolos kerja dapat berupa pemotongan tukin. Untuk besarannya ditentukan oleh masing-masing instansi.
"Bagi yang sudah menerapkan tunjangan kinerja, maka tukinnya akan dipotong karena bolos. Di BKN, potongan sebesar 2 persen per hari jika tidak hadir tanpa alasan yang jelas. Bisa berbeda (besaran potongan tukin di setiap instansi) " ungkap dia.
Selain tukin yang dipotong, ada juga sanksi lain yang akan diterima oleh para PNS yang membolos. Hal tersebut mengacu pada pasal 13 butir 17 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
"Potongan tukin mungkin tidak jadi soal. Yang bikin enggak enak yang hukuman disiplin yang akan diterapkan tergantung case-nya," tandas dia.
Â
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Jenis Hukuman
Berdasarkan PP 53/2010, ada tiga kategori tingkat hukuman disiplin bagi para PNS yaitu hukuman disiplin ringan, hukuman disiplin sedang dan hukuman disiplin berat.
- Jenis hukuman disiplin ringan:
a. teguran lisan
b. teguran tertulis
c. pernyataan tidak puas secara tertulis.‎
- Jenis hukuman disiplin sedang:
a. penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 tahun
b. penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun
c. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 tahun.
- Jenis hukuman disiplin berat:
a. penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 tahun
b. pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah
c. pembebasan dari jabatan
d. pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS
e. pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.
Â
Advertisement
PNS Harus Masuk Tanggal 10 Juni
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Syafruddin, mengingatkan agar para Pegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara jangan ada yang terlambat usai liburan lebaran.
Hal ini disampaikannya usai halal bihalal di kediaman Presiden kelima RI Megawati Soekarnoputri di jalan Teuku Umar, Jakarta.
"(PNS) supaya jangan terlambat. Tanggal 10 (Juni) harus masuk," ucap Syafruddin di Jakarta, Rabu (5/6/2019).
Dia menegaskan, jika ada yang membolos atau tak masuk di hari tersebut tanpa keterangan, maka akan dikenakan sanksi.
"Kalau tidak (masuk tanpa keterangan), ada sanksinya," ujarnya.
Pakai Mobil Dinas untuk Mudik, PNS Bakal Kena Sanksi
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (PANRB) melarang Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran. Sanksi pun telah disiapkan bagi para PNS yang melanggar ketentuan ini.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik (HKIP) Kementerian PANRB, Mudzakir mengatakan, larangan menggunakan kendaraan dinas ini telah sampaikan oleh Menteri PANRB Syafruddin dalam beberapa kali kesempatan.
"Tidak boleh. Pak Menteri PANRB sudah menegaskan dalam berbagai kesempatan," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Selasa (4/6/2019).
Mudzakir menyatakan, bagi PNS ketahuan menggunakan mobil dinas untuk mudik, maka akan dikenakan sanksi berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Displin PNS.
"Nanti dinilai berdasarkan PP 53/2010 tentang Disiplin PNS," kata dia.
Dia mengungkapkan, sanksi yang diberikan kepada PNS tersebut bermacam-macam, tergantung dari jenis dan seberapa besar pelanggaran yang dibuat oleh abdi negara ini.
"Jenis dari hukuman disiplin itu pun banyak, sesuai peraturan disiplin kepegawaian, nanti dilihat dulu jenis pelanggaran dan nilai tingkat pelanggarannya, barulah diberikan hukuman," tandas dia.
Advertisement