Liputan6.com, Jakarta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) terus memeriksa absensi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS di hari pertama masuk kerja pasca libur Lebaran 2019, sejak pukul 09.30 wibpada hari ini.
Lalu, apa sanksi yang akan diberikan kepada PNS yang sengaja membolos tanpa keterangan pasti di hari pertama kerja ini?
Advertisement
Baca Juga
Menteri PANRB Syafruddin mengatakan, bentuk hukuman terdiri dari beberapa kategori. Dengan sanksi paling kecil, berupa teguran dari pimpinan. Hukuman itu kelak akan diberikan jika Kementerian PANRB telah selesai menganalisis kehadiran para PNS.
"Hukuman disiplin ada beberapa poin, kan ada kategori berat, sedang, ringan. Nanti kita bisa simpulkan, kita analisis dulu lalu kita akan tentukan hukumannya. Teguran paling tidak lah dari pimpinannya," jelas dia di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (10/6/2019).
Namun begitu, ia menegaskan, pihaknya tetap akan mengevaluasi sekecil apapun bentuk pelanggaran disiplin yang dilakukan PNS pada hari pertama kerja ini.
"Seringan apapun hukuman tegoran, itu akan di-report untuk kemudian dievaluasi terhadap peningkatan jabatan, (pemberian) tunjangan kinerja (Tukin) dan lain-lain," ungkap dia.
"Semua akan dievaluasi, diberikan penilaian. Tak ada lagi yang bisa main-main sekarang. Semua serba teknologi, dan penegakan disiplin dan penegakan hukum," dia menambahkan.
Adapun hukuman terberat yang bisa didapatkan oleh PNS yang bandel membolos lama yakni berupa pemecatan.
"Kalau dia mangkir 30 hari ya dipecat. Yang tidak alasan yang akan diberikan sanksi," pungkas Syafruddin.
Bolos Kerja, Menteri PANRB Bakal Sidak PNS di Tiap Instansi
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Syafruddin menyatakan, akan melakukan sidak secara mendadak ke setiap Kementerian/Lembaga dan Instansi Pemerintah.
Langkah ini dilakukannya guna mengecek absensi Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS pada hari pertama kerja pasca libur Lebaran 2019.
Syafruddin menyebutkan, instansi pertama yang akan dikunjunginya yakni Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Yang pertama akan saya sidak adalah BKN, karena instansi ini mengabsen-absen orang. Kita akan sidak," ujar dia di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta, Senin (10/6/2019).
Baca Juga
Saat ditanya instansi atau Kementerian/Lembaga mana lagi yang akan disidaknya, Syafruddin masih merahasiakannya. Dia tak mau instansi tersebut bersiap dulu sebelum dikunjunginya. "Setelah itu saya pikirkan lagi sambil jalan," ungkapnya.
Adapun pada hari pertama kerja ini, ia menyebutkan, Kementerian PANRB memberi batas waktu kepada seluruh instansi pemerintah untuk mengecek absensi seluruh PNS-nya hingga pukul 15.00 WIB.
"Di hari pertama ini, kita memberikan batas waktu kepada seluruh ASN untuk aktivitas di kantor masing-masing jam 3 sore. Untuk melaporkan seluruh instansi, kementerian/lembaga, kabupaten/kota yang total jumlahnya 543 instansi," ujar dia.
Dia pun yakin, seluruh data akan terkumpul tepat pada waktu yang telah ditentukan. "Ini batas waktunya semua masuk jam 3. Saya yakin semua masuk," sambungnya.
Pasca seluruh data masuk, Kementerian PANRB akan menganalisisnya pada Selasa esok hari, untuk kemudian hasil penilaian bakal diumumkan paling lambat 3 hari setelahnya.
"Analisis akan dilakukan besok. Proses rekapitulasi paling lama diusahakan 3 hari," ujar dia.
Advertisement
Hari Pertama Masuk Kerja, Menteri PANRB Pantau Kehadiran PNS
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengingatkan agar Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS masuk kerja pasca cuti bersama libur Lebaran 2019 pada Senin, 10 Juni 2019.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Mudzakir menegaskan, Menteri PANRB hari ini akan memantau secara langsung kehadiran PNS di Command Centre Kementerian PANRB.
"Menteri PANRB, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan pejabat terkait lainnya akan bersama-sama memantau kehadiran ASN melalui aplikasi http://sidina.menpan.go.id," ujar Mudzakir, Senin, 10 Juni 2019.
Mudzakir mengatakan, pada 27 Mei 2019 Menteri PANRB Syafruddin telah mengeluarkan surat Nomor B/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. Surat tersebut ditujukan kepada para Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi Pusat dan Daerah.
Dalam surat itu, Kementerian PANRB mendorong para PPK dan Pejabat yang Berwenang (Pyb) di seluruh instansi pemerintah, untuk melakukan pemantauan kehadiran ASN seusai Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H, yakni Senin 10 Juni 2019. Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran diinput melalui aplikasi http://sidina.menpan.go.id.
Bagi PNS yang tidak masuk kerja tanpa disertai alasan yang sah, maka akan dijatuhi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 Angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
Untuk penjatuhan hukuman disiplin kepada PNS dapat dilaporkan kepada Menteri PANRB serta ditembuskan kepada Kepala BKN paling lambat 10 Juli 2019. Apabila dalam proses pelaporan terdapat kesulitan, maka dapat dikirimkan melalui email asdep1.sdma@menpan.go.id.