Seluruh Pelanggan Jakarta Dapat Kompensasi Pemadaman Listrik

Untuk penentuan besaran kompensasi yang didapat pelanggan ‎mengacu pada Peraturan Menteri EnergiSumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 05 Sep 2019, 15:45 WIB
Diterbitkan 05 Sep 2019, 15:45 WIB
Cara Cek Kompensasi Pelanggan PLN Terdampak Pemadaman
Berdasarkan pemadaman yang dilakukan pada Agustus 2019 lalu, Perusahaan Listrik Negara (PLN) akan memberikan kopensasi sesuai Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 27 tahun 2017.

Liputan6.com, Jakarta - PT PLN Unit Induk Distribusi Jakarta Raya (Disjaya) menyatakan, kompensasi pemadaman listrik pada Minggu (4/8/2019) sudah bisa dirasakan, berupa pemotongan tagihan dan tambahan daya kilo Watt hour (kWh) saat pengisian token.

General Manager PLN Disjaya M Ikhsan Asaad mengatakan, seluruh pelanggan listrik Jakarta memperoleh kompensasi pemadaman listrik. Pasalnya, pemadaman listrik pada Minggu (4/8/2019) ‎terjadi diseluruh Jakarta.

"Semua dapat karena semua pelanggan Jakarta terkena dampak," kata Ikhsan, saat berbincang dengan Liputan6.com, di Jakarta, Kamis (5/9/2019).

Ikhsan mengungkapkan, total kompensasi pemadaman listrik di Jakarta sekitar Rp 300 miliar, mencakup pelanggan subsidi, non subsidi dan premium.

Untuk penentuan besaran kompensasi yang didapat pelanggan ‎mengacu pada Peraturan Menteri EnergiSumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017.

"Kompensasi untuk Jakarta 300miliar, itu semua golongan, termasuk premium," tuturnya.

Sebelumnya, Vice President Public Relation PLN Dwi Suryo Abdullah mengungkapkan, kompensasi pemadaman listrik disebagian Jawa berupa pemotongan tagihan dan penambahan listrik tersebut, berdampak pada berkurangnya pendapatan PLN sebesar Rp 840 miliar. Berdasarkan catatan PLN ada 21,9 juta pelanggan yang mendapat kompensasi dengan nominal sebesar Rp 840 miliar.

"‎PLN nggak menyediakan uang, tapi mengurangi ‎tagihan larinya ke pendapatan yang berkurang Rp 840 miliar," jelasnya.

Menurut Dwi, kompensasi pemadaman listrik bisa diterima masyrakat sejak pembayaran tagihan lisrik dan pengisian token mulai 1‎ September 2019. Untuk besaran kompensasi berpedoman Peraturan Menteri Energi Nomor 27 Tahun 2017.

‎"Semenjak 1 September 2019 maka pelanggan yang selama ini pada Agustus 2019 mendapat layanan tidak sesuai TMP berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017,"‎ tandasnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kompensasi Listrik Padam Cair September, Begini Cara Mengeceknya

Ilustrasi Cara Mengecek Besar Kompensasi Akibat Pemadaman Listrik
Cara mengecek besaran kompensasi akibat pemadaman listrik

PT PLN (Persero) telah memberikan fasilitas untuk mengetahui besaran kompensasi yang didapat masyarakat, atas pemadaman yang terjadi di sebagian Jawa pada 4 Agustus 2019.

Vice President Public Relations PLN Dwi Suryo Abdullah mengatakan, terkait pemadaman yang terjadi di sejumlah wilayah pada 4 Agustus 2019, sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 27 tahun 2017 maka PLN akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan.

"Besaran kompensasi yang diterima dapat dilihat pada tagihan rekening bulan September 2019 atau pada bukti pembelian token pertama setelah 1 September 2019 untuk konsumen prabayar,” kata Dwi, di Jakarta, Senin (19/8/2019).

Untuk mengetahui nilai kompensasi untuk setiap pelanggan terdampak, dapat di cek melalui website resmi PLN yaitu www.pln.co.id.

Berikut langkah-langkah nya:1. Masuk ke website resmi PLN, www.pln.co.id2. Klik menu 3. Klik pelanggan4. Klik layanan online5. Klik Info kompensasi 6. Masukkan IDPEL (ID Pelanggan) dan input kode disamping yang ada7. Akan muncul estimasi atau perkiraan nilai kompensasi yang didapat pelanggan.

"Atau dapat juga melalui direct linkhttps://layanan.pln.co.id/InfoTmp.html," ujarnya.

Kompensasi akan diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan non subsidi tarif penyesuaian (adjustment), sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (non Adjustment) atau bersubsidi.

Untuk pelanggan prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan listrik pascabayar.

Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.

“Dalam kondisi normal, seharusnya pembayaran kompensasi dibayarkan pada Bulan Oktober. Namun untuk kali ini, kami mempercepat pembayaran kompensasi di bulan September, baik pra bayar maupun pasca bayar," tandasnya.

Bayar Kompensasi Listrik Padam, Biaya Investasi PLN Bakal Membengkak

Plt Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani
Plt Dirut PLN Sripeni Inten Cahyani (Liputan6.com/Angga Yuniar)

PT PLN (Persero) memperkirakan investasinya akan membengkak, jika pemerintah menetapkan kompensasi pemadaman listrik mencapai 300‎ persen. Saat ini rumusan kompensasi baru sedang digodog Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

Direktur Pengadaan Strategis II PT PLN (Persero) Djoko Raharjo Abumanan mengatakan, PLN akan mengikuti pemerintah, jika regulasi k‎ompensasi pemadaman listrik yang baru menetapkan mencapai 300 persen.

"Semua kita kembali ke pemerintah, pln kan under regulated pemerintah," kata Djoko, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (12/8/2019).

Menurut Djoko, jika kompensasi pemadaman listrik ditingkatkan lebih dari 100 persen, maka PLN harus memperkuat sistem kelistrikannya dengan menambah jaringan. Hal ini akan berdampak pada kenaikan investasi perusahaan.

"Ini kalau ini segini kondisinya seperti itu Kita akan minta biaya investasi lebih mahal. Semua akan kembali berapa kemampuan negara ini," tuturnya.

Djoko mengungkapkan, PLN akan mengembalikan pilihan tersebut ke pemerintah.‎ Saat ini PLN masih berhitung kenaikan investasi untuk memperkuat sistem kelistrikan di Jawa Bali.

"Semua dihitung terhadap biaya itu lagi kita hitung‎. Nggak ada diskusi, ya nggak apa-apa kita kembalikan," tandasnya.   

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya