Besaran Kompensasi Listrik Padam Bisa Sampai 300 Persen?

Regulasi baru besaran kompensasi pemadaman listrik masih dikaji, salah satunya dengan membandingkan dengan negara lain.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 12 Agu 2019, 15:00 WIB
Diterbitkan 12 Agu 2019, 15:00 WIB
Ketika Malam Tanpa Listrik di Ibu Kota
Suasana halte bus Transjakarta listrik padam di Karet, Jakarta, Minggu (4/8/2019). Pemadaman listrik serentak yang terjadi sejak Minggu siang mengubah suasana malam di ibu kota menjadi gelap gulita. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) masih menggodog regulasi baru tentang kompensasi pemadaman listrik. Saat ini instansi tersebut sedang melakukan simulasi besaranya.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengatakan, regulasi baru besaran kompensasi pemadaman listrik masih dikaji, salah satunya dengan membandingkan kompensasi pemadaman listrik dari negara lain.

‎"Kan kemarin belum sempet dibandingkan dengan yang terjadi dengan negara tetangga seperti apa sih mereka. Apa kita terlalu belakang atau terlalu maju gitu. Nanti kasih gambaran kan keputusannya enggak hanya untuk sekarang," kata Rida, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (12/8/2019).

‎Rida mengakui, Kementerian ESDM telah mewacanakan besaran kompensasi pemadaman listrik dengan tingkatan 100 sampai 300 persen, mengikuti lama waktu pemadaman listrik.

"Kalau yang tadi diomongin itu ya wacana, masih disimulasi," tuturnya.

Menurut Rida, jika hasil kajian telah selesai, maka rumusan yang menetapkan besaran kompensasi pemadaman kajian akan diputuskan Menteri ESDM Ignasius Jonan.

"‎Itu kan exercise belum diputuskan ada wacana kesitu yang terpentingkan keputusan pak menteri. Sekarang saya lagi nungu ada waktu untuk melapor hasil exercise terakhir," jelasnya.‎‎Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto mengatakan,‎ Kementerian ESDM sedang melakukan revisi Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017‎, untuk memperbaiki Tingkat Mutu Pelayanan (TMP).

Djoko mengungkapkan, dalam perubahan regulasi‎ tersebut akan mencantumkan perbaikan pemberian kompensasi minimum sebesar 100 persen untuk pemadaman satu pertama, kemudian akan naik berlipat sesuai lama waktu pemadaman.

"Kompensasi minimum 100 persen, satu jam sampai sekian jam diganti 100 persen. Ada interval. Sampai jam sekian ke sekain 200 persen. Lebih dari jam sekian itu 300 persen. 3 kali lipat," paparnya.

Menurut Djoko, perbaikan TMP dilakukan instansi yang dipimpin Ignasius Jonan tersebut agar pemadaman dalam waktu lama dan merata, seperti yang terjadi pada Minggu (8/8/2019) tidak terulang lagi. Saat ini draf revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor‎ 27 Tahun 2019 sudah selesai dan pekan depan akan diundangkan di Kementerian Hukum dan Ham.

‎"Perbaiki kompensasi kepada pelanggan PLN yang listrik mengalami pemadaman, tujuan supaya PLN ke depan lebih baik lagi layani masyarakat. Draf perbaikan kompensasi, Peraturan Menteri ESDM sudah selesai, dan minggu depan bisa diundangkan ke Kemenkumham," tandasnya.

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Ombudsman: Kompensasi Pemadaman Listrik Terlalu Kecil

Ombudsman Panggil PLN Terkait Pemadaman Listrik
Anggota Ombudsman RI Alvin Lie memberikan keterangan usai menggelar pertemuan di Kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (8/8/2019). Pertemuan meminta klarifikasi PLN terkait pemadaman listrik yang terjadi di wilayah Jakarta, Banten, Jawa Barat, dan Jawa Tengah. (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Ombudsman mulai turun tangan dalam menginvestigasi penyebab pemadaman listrik separuh Jawa pada Minggu (4/8).

Anggota Ombudsman Alvin Lie mengatakan, besaran kompensasi yang dikeluarkan PLN untuk korban pemadaman listrik terlalu kecil. Hal ini dianggap tidak sepadan dengan kerugian yang ditanggu masyarakat.

"Kami nilai bahwa besaran kompensasi terlalu kecil," kata Alvin, di Kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (8/8/2019).

Alvin mencontohkan, berdasarkan perhitungan reguliasi yang berlaku, ‎kompensasi untuk pelanggan 2200 Volt Amper (VA) hanya mendapat penggantian Rp 45 ribu. Tidak sesuai dengan besaran kerugian atas pemadaman listrik.

"Tidak sepadan dengan kerugian yang diderita, contoh 2.200 Va, Rp 45 ribu saja. Itupun dalam bentuk diskon periode berikutnya," tuturnya.

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia David Tobing menambahkan, kebijakan kompensasi pemadaman listrik yang ditetapkan pemerintah tidak adil. Pasalnya, tidak menutupi kerugian yang ditanggung masyarakat.

‎"Kompensasi hanya sebagian kecil dari yang bisa cover 2.200 Va hanya 45 ribu ganti nya. Itu sebanyak 38 batang lilin yang dibakar waktu mati listrik," ungkapnya.

Sebab itu, Ombudsman menginginkan pemerintah merubah regulasi kompensasi agar disesuaikan dengan ‎kerugian yang ditanggung masyrakat atas pemadaman listrik.

"‎Kami tentu juga akan mendesak pemerintah untuk tinjau kembali besaran kompensasi. Tata cara masyarakat mengetahui hak haknya," pugnkas Alvin.  

Beri Kompensasi ke 21 Juta Pelanggan, PLN Siapkan Rp 1 Triliun

Plt Dirut PLN Beri Keterangan Usai Bertemu Komisi VII DPR
Plt Dirut PLN (Persero) Sripeni Inten Cahyani memberi keterangan usai bertemu Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/8/2019). Rapat Komisi VII DPR dengan PT PLN (Persero) terkait pemadaman listrik berlangsung tertutup. (Liputan6.com/JohanTallo)

PT PLN (Persero) mencatat pemadaman listrik berdampak ke ‎21,3 juta pelanggan. Saat ini perusahaan tersebut sedang menyiapkan kompensasi yang diperkirakan mencapai Rp 1 triliun.

Direktur Pengadaan Strategis II PT PLN (Persero) Djoko Raharjo Abumanan mengatakan, masyarakat yang terkenda dampak pemadaman listrik sebanyak 21,3 juta pelanggan. para pelanggan tersebut akan mendapat kompensasi tanpa syarat.

"Kompensasi PLN langsung otomatis. Pelanggan yang terdampak sudah tahu ya jumlahnya hampir 21,3 juta‎ pelanggan," kata Djoko, di Jakarta, Senin (5/8/2019).

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Rida Mulyana mengungkapkan, kompensasi yang diberikan PLN ke pelanggan mencapai Rp 1 triliun. Kompensasi tidak diberikan secara langsung, tetapi melalui pemotongan biaya tagihan listrik.

"Kompensasi bukanya uang, tetapi pengurangan kWh. Plus minus Rp 1 triliun," tuturnya.

Plt Direktur Utama (Dirut) PLN Sripeni Inten Cahyani mengatakan, PLN akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan.

"Kami juga sedang menghitung kompensasi bagi para konsumen," ujar Inten.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya