Liputan6.com, Jakarta - PT PLN (Persero) memperkirakan investasinya akan membengkak, jika pemerintah menetapkan kompensasi pemadaman listrik mencapai 300 persen. Saat ini rumusan kompensasi baru sedang digodog Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
Direktur Pengadaan Strategis II PT PLN (Persero) Djoko Raharjo Abumanan mengatakan, PLN akan mengikuti pemerintah, jika regulasi kompensasi pemadaman listrik yang baru menetapkan mencapai 300 persen.
Advertisement
Baca Juga
"Semua kita kembali ke pemerintah, pln kan under regulated pemerintah," kata Djoko, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (12/8/2019).
Menurut Djoko, jika kompensasi pemadaman listrik ditingkatkan lebih dari 100 persen, maka PLN harus memperkuat sistem kelistrikannya dengan menambah jaringan. Hal ini akan berdampak pada kenaikan investasi perusahaan.
"Ini kalau ini segini kondisinya seperti itu Kita akan minta biaya investasi lebih mahal. Semua akan kembali berapa kemampuan negara ini," tuturnya.
Djoko mengungkapkan, PLN akan mengembalikan pilihan tersebut ke pemerintah. Saat ini PLN masih berhitung kenaikan investasi untuk memperkuat sistem kelistrikan di Jawa Bali.
"Semua dihitung terhadap biaya itu lagi kita hitung. Nggak ada diskusi, ya nggak apa-apa kita kembalikan," tandasnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Korban Listrik Padam Bisa dapat Kompensasi Lebih dari 100 Persen
Korban pemadaman listrik akan mendapat pengantian kompensasihingga diatas 100 persen, hal ini akan berlaku setelah revisi kebijakan Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) terbit.
Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto mengatakan, Kementerian ESDM sedang melakukan revisi Peraturan Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 27 Tahun 2017, untuk memperbaiki Tingkat Mutu Pelayanan (TMP).
"Kementerian ESDM lewat Direktorat Jenderal Ketenagalistrikan memperbaiki kompensasi, kepada pelanggan PLN yang listrik mengalami pemadaman," kata Djoko, di Kantor Ombudsman, Jakarta, Kamis (8/8/2019).
Djoko mengungkapkan, dalam perubahan regulasi tersebut akan mencantumkan perbaikan pemberian kompensasi minimum sebesar 100 persen untuk pemadaman satu pertama, kemudian akan naik berlipat sesuai lama waktu pemadaman.
"Kompensasi minimum 100 persen, satu jam sampai sekian jam diganti 100 persen. Ada interval. Sampai jam sekian ke sekain 200 persen. Lebih dari jam sekian itu 300 persen. 3 kali lipat," paparnya.
Menurut Djoko, perbaikan TMP dilakukan instansi yang dipimpin Ignasius Jonan tersebut agar pemadaman dalam waktu lama dan merata, seperti yang terjadi pada Minggu (8/8/2019) tidak terulang lagi. Saat ini draf revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2019 sudah selesai dan pekan depan akan diundangkan di Kementerian Hukum dan Ham.
"Perbaiki kompensasi kepada pelanggan PLN yang listrik mengalami pemadaman, tujuan supaya PLN ke depan lebih baik lagi layani masyarakat. Draf perbaikan kompensasi, Peraturan Menteri ESDM sudah selesai, dan minggu depan bisa diundangkan ke Kemenkumham," tandasnya.
Advertisement
KSPI Tolak Pemotongan Gaji Pegawai PLN untuk Kompensasi Listrik Padam
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menolak rencana PLN yang akan memotong gaji karyawannya untuk membayar kerugiaan akibat listrik padam.
"Kami tidak setuju pemotongan upah karyawan untuk ganti rugi akibat padamnya listrik kemarin," kata Iqbal di Jakarta, Rabu (7/8/2019).
Dia menilai, pemotongan upah akibat listrik padam melanggar Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan.
Menurut Iqbal, padamnya listrik di hampir semua daerah di Jawa kemarin bukan kesalahan karyawan. Tetapi yang harus bertanggung jawab adalah seluruh Direksi PLN dan Menteri terkait.
"Mereka harus mengundurkan diri untuk memperlihatkan jiwa ksatria. Jangan hanya berlindung di balik Presiden, karena permasalahan ini bukan hal teknis yang menjadi tanggung jawab Presiden," tegas Iqbal.
"Tidak hanya dipotong gajinya, tapi seluruh direksi direksi harus dipecat dan menteri terkait harus mengundurkan diri dari jabatannya sebagai bentuk tanggung jawab," lanjut dia.
Iqbal juga menekankan, ganti kerugian konsumen akibat listrik padam bisa dilakukan dengan membebaskan 100 persen biaya listrik konsumen dalam bulan berjalan.
"Bukan dengan cara memotong gaji karyawan PLN," tandas dia.