Hore! Kompensasi Pemadaman Listrik Sudah Cair

Kompensasi untuk pelanggan pasca bayar dibayarkan melalui pemotongan tagihan atas penggunaan listrik pada Agustus 2019.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 02 Sep 2019, 12:30 WIB
Diterbitkan 02 Sep 2019, 12:30 WIB
Mati Lampu
Mati Lampu (Foto: Unsplash)

Liputan6.com, Jakarta - PT PLN (Persero) menyatakan, kompensasi pemadaman listrik pada Minggu (4/8/2019) sudah diberikan per 1 September 2019, bentuknya berupa pengurangan tagihan dan penambahan token listrik.

Vice President Public Relation PLN Dwi Suryo Abdullah mengatakan, ‎kompensasi untuk pelanggan pasca bayar dibayarkan melalui pemotongan tagihan atas penggunaan listrik pada Agustus 2019 yang dibayarkan pada September 2019.

"Apabila pelanggan paska bayar mendapatkan pengurangan sejumlah kompensasinya," kata Dwi, saat berbincang dengan Liputan6.com, di Jakarta‎, Senin (2/9/2019).

Dwi melanjutkan, kompensasi pemadaman listrik yang didapat pelanggan pra bayar berupa tambahan token listrik saat pengisian pertama kali pada September 2019. Besaran penambahan kilo Wat‎t hour (kWh) berdasarkan niliai kompensasinya.

"Untuk pelanggan prabayar maka akan ditambahkan sejumlah kWh sebesar nilai kompensasinya,"‎ tuturnya.

Dikesempatan terpisah, General Manager PLN Distribusi Jakarta Raya M Ikhsan Asaad mengungkapkan, besaran kompensasi pemadaman listrik untuk pelanggan listrik premium juga mengacu Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017. Yaitu untuk pelanggan listrik subsidi sebesar 25 persen dari beban penggunaan listrik, sedangkan untuk pelanggan non subsidi sebesar 30 persen dari tagihan penggunaan listrik.

"Ternyata dalam aturanya, tetap mengacu pada Peraturan‎ yang ada," tegasnya.

Untuk mengetahui nilai kompensasi pemadaman listrik untuk setiap pelanggan terdampak, dapat di cek melalui website resmi PLN yaitu www.pln.co.id.

Berikut langkah-langkah nya:

1. Masuk ke website resmi PLN, www.pln.co.id

2. Klik menu

3. Klik pelanggan

4. Klik layanan online

5. Klik Info kompensasi

6. Masukkan IDPEL (ID Pelanggan) dan input kode disamping yang ada

7. Akan muncul estimasi atau perkiraan nilai kompensasi yang didapat pelanggan.

Atau dapat juga melalui direct link https://layanan.pln.co.id/InfoTmp.html.‎

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

Kompensasi Listrik Padam Cair September, Begini Cara Mengeceknya

Ilustrasi Cara Mengecek Besar Kompensasi Akibat Pemadaman Listrik
Cara mengecek besaran kompensasi akibat pemadaman listrik

PT PLN (Persero) telah memberikan fasilitas untuk mengetahui besaran kompensasi yang didapat masyarakat, atas pemadaman yang terjadi di sebagian Jawa pada 4 Agustus 2019.

Vice President Public Relations PLN Dwi Suryo Abdullah mengatakan, terkait pemadaman yang terjadi di sejumlah wilayah pada 4 Agustus 2019, sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM No. 27 tahun 2017 maka PLN akan memberikan kompensasi sesuai deklarasi Tingkat Mutu Pelayanan (TMP), dengan Indikator Lama Gangguan.

 "Besaran kompensasi yang diterima dapat dilihat pada tagihan rekening bulan September 2019 atau pada bukti pembelian token pertama setelah 1 September 2019 untuk konsumen prabayar,” kata Dwi, di Jakarta, Senin (19/8/2019).

Untuk mengetahui nilai kompensasi untuk setiap pelanggan terdampak, dapat di cek melalui website resmi PLN yaitu www.pln.co.id.

Berikut langkah-langkah nya:1. Masuk ke website resmi PLN, www.pln.co.id2. Klik menu 3. Klik pelanggan4. Klik layanan online5. Klik Info kompensasi 6. Masukkan IDPEL (ID Pelanggan) dan input kode disamping yang ada7. Akan muncul estimasi atau perkiraan nilai kompensasi yang didapat pelanggan.

"Atau dapat juga melalui direct linkhttps://layanan.pln.co.id/InfoTmp.html," ujarnya.

Kompensasi akan diberikan sebesar 35 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen golongan non subsidi tarif penyesuaian (adjustment), sebesar 20 persen dari biaya beban atau rekening minimum untuk konsumen pada golongan tarif yang tidak dikenakan penyesuaian tarif tenaga listrik (non Adjustment) atau bersubsidi.

Untuk pelanggan prabayar, pengurangan tagihan disetarakan dengan pengurangan tagihan listrik pascabayar.

Khusus untuk pelanggan premium, PLN akan memberikan kompensasi sesuai Service level Agreement (SLA) yang telah ditandatangani bersama.

“Dalam kondisi normal, seharusnya pembayaran kompensasi dibayarkan pada Bulan Oktober. Namun untuk kali ini, kami mempercepat pembayaran kompensasi di bulan September, baik pra bayar maupun pasca bayar," tandasnya.

Bayar Kompensasi Listrik Padam, Biaya Investasi PLN Bakal Membengkak

Plt Dirut PLN Beri Keterangan Usai Bertemu Komisi VII DPR
Plt Dirut PLN (Persero) Sripeni Inten Cahyani memberi keterangan usai bertemu Komisi VII DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/8/2019). Rapat Komisi VII DPR dengan PT PLN (Persero) terkait pemadaman listrik berlangsung tertutup. (Liputan6.com/JohanTallo)

PT PLN (Persero) memperkirakan investasinya akan membengkak, jika pemerintah menetapkan kompensasi pemadaman listrik mencapai 300‎ persen. Saat ini rumusan kompensasi baru sedang digodog Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).

Direktur Pengadaan Strategis II PT PLN (Persero) Djoko Raharjo Abumanan mengatakan, PLN akan mengikuti pemerintah, jika regulasi k‎ompensasi pemadaman listrik yang baru menetapkan mencapai 300 persen.

"Semua kita kembali ke pemerintah, pln kan under regulated pemerintah," kata Djoko, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (12/8/2019).

Menurut Djoko, jika kompensasi pemadaman listrik ditingkatkan lebih dari 100 persen, maka PLN harus memperkuat sistem kelistrikannya dengan menambah jaringan. Hal ini akan berdampak pada kenaikan investasi perusahaan.

"Ini kalau ini segini kondisinya seperti itu Kita akan minta biaya investasi lebih mahal. Semua akan kembali berapa kemampuan negara ini," tuturnya.

Djoko mengungkapkan, PLN akan mengembalikan pilihan tersebut ke pemerintah.‎ Saat ini PLN masih berhitung kenaikan investasi untuk memperkuat sistem kelistrikan di Jawa Bali.

"Semua dihitung terhadap biaya itu lagi kita hitung‎. Nggak ada diskusi, ya nggak apa-apa kita kembalikan," tandasnya.   

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya