Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerbitkan aturan terkait diskon pajak besar-besaran atau Super Deduction Tax. Kebijakan ini berlaku bagi wajib pajak badan yang mengeluarkan biaya untuk kegiatan praktik kerja, permagangan, pembelajaran untuk pengembangan kompetensi tertentu akan menerima pengurangan penghasilan bruto hingga 200 persen dari biaya yang dikeluarkan tersebut.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu)Â Hestu Yoga Saksama mengatakan, untuk menerima fasilitas ini, wajib pajak harus melakukan kegiatan praktik kerja, permagangan, atau pembelajaran yang dilakukan berdasarkan perjanjian kerja sama dengan sekolah vokasi.
"Selain itu perusahaan juga harus memenuhi wajib pajak dan tidak dalam keadaan rugi," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (13/9/2019).
Advertisement
Baca Juga
Sekolah vokasi meliputi sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, perguruan tinggi program diploma pada pendidikan vokasi, balai latihan kerja, atau instansi pemerintah di bidang ketenagakerjaan.
Jenis biaya untuk mendapat fasilitas ini termasuk biaya penyediaan tempat, biaya pengajar, biaya barang atau bahan, honor atau pembayaran sejenis yang diberikan kepada peserta, dan biaya setifikasi kompetisi bagi peserta program vokasi.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Jenis kompetisi yang didorong
Kompetisi yang didorong termasuk 127 jenis kompetisi untuk siswa, pendidikan dan tenaga kependidikan pada sekolah menegah atau madrasah aliyah kejuruan.
Sebanyak 268 jenis untuk mahasiswa, pendidik, dan tenaga kependidikan pada perguruan tinggi program diploma vokasi. Serta 58 jenis untuk perorangan, peserta latih, instruktur, dan tenaga kepelatihan pada balai latihan kerja.
Ragam kompetisi mencakup berbagai sektor termasuk manufaktur, kesehatan, agribisnis, pariwisata, industri kreatif, dan ekonomi digital.
Insentif pajak ini guna mendorong keterlibatan pihak swasta untuk aktif mengembangkan kualitas sumber daya manusia Indonesia melalui pelatihan kerja. Untuk mendapatkan fasilitas ini, wajib pajak cukup menyampaikan pemberitahuan melalui sistem online single submission.
Ketentuan tentang pemberian fasilitas ini mengikuti Peraturan Menteri Keuangan Nomor128/PMK.010/2019 yang mulai berlaku 9 September 2019. Selengkapnya terdapat dilaman pajak.go.id
Reporter: Chrismonica
Advertisement