Liputan6.com, Jakarta - Adanya aksi turun ke jalan oleh mahasiswa di depan Gedung DPR RI nampaknya memberikan hikmah untuk Railink. Akibat itu, jumlah penumpang KA Bandara Soekarno-Hatta mengalami lonjakan.
Lonjakan ini disebabkan ditutupnya jalan tol Dalam Kota yang dan baru dibuka pada dini hari tadi.
"Penumpang KA Bandara itu dari yang hari Selasa biasanya 4.500 an penumpang, kemarin tembus ke 6.000 penumpang," kata Humas Railink Diah Suryandari kepada Liputan6.com, Jakarta, Rabu (25/9/2019).
Advertisement
Baca Juga
Dia menegaskan, dipilihnya KA Bandara dikarenakan banyak keunggulan yang ditawarkan, mulai dari bebas macet dan waktu tempuh yang lebih cepat.
"Jadi para penumpang bisa lebih pasti dan tidak ketinggalan pesawat," tambahnya.
Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:
Dipenuhi Massa Pendemo, Tol Dalam Kota Cawang hingga Tomang Ditutup
PT Jasa Marga(persero) selaku pengelola Tol Dalam Kota (Jakarta Inner Ring Road) memberlakukan penutupan ruas Jalan Tol Cawang-Tomang di depan Gedung DPR/MPR akibat demonstrasi mahasiswa yang memblokir jalan tol.
"Untuk menjaga keamanan dan keselamatan pengguna jalan, saat ini dalam persiapan untuk penutupan akses yang menuju ke lokasi demonstrasi," kata Corporate Communication Departemen Head PT Jasa Marga Irra Susiyanti saat dikonfirmasi, Selasa (24/9/2019).
Ruas jalan tol di depan Gedung DPR/MPR itu kini kini tidak bisa dilalui kendaraan bermotor karena pendemo yang membludak hingga menutupi jalan tol. Para pengguna jalan tol akan dialihkan ke pintu keluar terdekat.
"Bagi para pengguna jalan yang sudah masuk akan dialihkan keluar di exit tol terdekat," ujar Irra.
Meski demikian jalur tol dalam kota dari arah Tomang menuju Cawang tidak terpengaruh dan beroperasi normal.
Advertisement
Demo Lanjutan
Aksi demonstrasi hari Selasa ini merupakan aksi demo lanjutan "Aliansi Mahasiswa Indonesia Tuntut Tuntaskan Reformasi" berunjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, hingga Senin (23/9) malam.
Mahasiswa tersebut akan kembali berunjuk rasa di depan Gedung DPR MPR RI pada Selasa, guna menyampaikan aspirasi menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
RKUHP menjadi perbincangan masyarakat karena terdapat sejumlah pasal kontroversial. Mahasiswa telah menggelar aksi unjuk rasa sejak pekan lalu untuk menolak pengesahan RKUHP tersebut.
Pasal-pasal kontroversial tersebut di antaranya delik penghinaan terhadap presiden/wakil presiden (Pasal 218-220), delik penghinaan terhadap lembaga negara (Pasal 353-354), serta delik penghinaan terhadap pemerintah yang sah (Pasal 240-241).