Pembayaran Pajak Lewat E-Commerce Capai Rp 59 Miliar, Terbanyak Lewat Tokopedia

mayoritas transaksi pembayaran pajak dilakukan melalui Tokopedia sebesar 90 persen setara dengan Rp 53,73 miliar.

oleh Liputan6.com diperbarui 11 Okt 2019, 19:30 WIB
Diterbitkan 11 Okt 2019, 19:30 WIB
Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kemenkeu, Andin Hadiyanto.
Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kemenkeu, Andin Hadiyanto.

Liputan6.com, Jakarta - Pembayaran pajak melalui e-commerce ternyata disambut baik oleh masyarakat Indonesia. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat bahwa pembayaran pajak melalui e-commerce mencapai Rp 59,7 miliar per Jumat (11/10/2019).

Direktur Jenderal Perbendaharaan Negara Kemenkeu, Andin Hadiyanto menyebutkan pencapaian ini hanya dalam satu setengah bulan pasca tiga situs e-commerce, yaitu Bukalapak, Tokopedia, dan Finnet Indonesia secara resmi menjadi agen pembayaran pajak.

"Saat ini penerimaan negara melalui lembaga persepsi lain, yang diluncurkan pada 23 Agustus, per hari ini 11 Oktober jadi sekitar satu setengah bulan, totalnya sudah ada Rp 59,7 miliar," kata Andin, di kantornya, Jumat (11/10/2019).

Dari jumlah ini, lanjutnya, mayoritas transaksi dilakukan melalui Tokopedia sebesar 90 persen setara dengan Rp 53,73 miliar. Selanjutnya, sebesar 8 persen-9 persen melalui Bukalapak dan sisanya 1 persen melalui Finnet Indonesia.

Dia mengungkapkan, saat ini pihaknya juga telah menerima permintaan dari platform lain untuk dapat menjadi agen pembayaran pajak serupa.

"Kami juga sedang menerima permohonan beberapa lembaga persepsi lainnya," ujarnya.

Dia mengatakan potensi untuk membayar pajak melalui e-commerce sangat besar. Terutama, pembayaran pajak yang berasal dari Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM). Menurutnya, prestasi tersebut mewakili kepatuhan UMKM dalam membayar pajak.

"Walaupun angkanya Rp 59,7 miliar, tetapi bagi UMKM bayar pajak Rp5 juta itu sangat menunjukkan minat sekali," ujarnya.

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

1.000 Transaksi per Detik

Pajak
Ilustrasi Foto Pajak (iStockphoto)

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, pembayaran pajak melalui platform e-commerce ini dapat dilakukan melalui sistem Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga (MPN G3) yang merupakan penyempurnaan dari MPN G2.

MPN G3 dapat menerima setoran penerimaan negara hingga 1.000 transaksi per detik, atau meningkat signifikan dari hanya 60 transaksi per detik pada MPN G2.

Pengembangan G3 MPN dilakukan secara kolaboratif antara Kementerian Keuangan dan tiga situs e-commerce. MPN G3 juga bekerja sama dengan sejumlah bank dan pemain fintech lainnya.

Data dari Kementerian Keuangan mencatat bahwa realisasi penerimaan pajak hingga Agustus 2019 mencapai Rp920,2 triliun. Angka itu hanya mewakili 50,78 persen dari target APBN 2019 sebesar Rp1.786,4 triliun.

Reporter: Yayu Agustini Rahayu

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya